Buronan Kredit Fiktif di Inhu Senilai Rp2,8 M Diringkus di Kalbar
RIAUMANDIRI.CO- Pelarian panjang Sumardi, terpidana 8 tahun penjara dalam perkara korupsi kredit fiktif di Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu) pada 2011 itu telah berakhir. Sumardi diringkus di suatu tempat di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (22/2).
Sejak kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Inhu, Sunardi yang merupakan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur dari tahun 2005 sampai 2012, memilih kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang bersangkutan menjalani persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Adapun putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Sunardi divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp2.8 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Sunardi dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sulhanudin pada Rabu, 28 Februari 2018 lalu. Vonis itu tertuang dalam Putusan Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr.
"Terpidana Sunardi diamankan karena ketika dipanggil secara patut untuk dieksekusi menjalani putusan, dia tidak datang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Rabu malam.
Dikatakan Ketut, Sunardi diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung saat berada di sebuah tempat di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas, Provinsi Kalbar sekitar pukul 16.30 WIB. Saat diringkus, kata Ketut, dia bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
"Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau," imbuh Ketut.
Dalam kesempatan itu, Ketut mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Ketut.
Sunardi adalah mantan Ketua KUD Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Dia merupakan pihak yang menikmati kucuran kredit fiktif sebesar Rp4,5 miliar dari BNI46 Rengat.
Sebelumnya, dalam perkara ini pengadilan telah memvonis ?mantan Kepala Cabang BNI 46 Rengat, Yanisman Bisran, dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Selain itu, Yanisman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair 2 bulan penjara.
Dalam putusan majelis hakim kala itu, Yanisman tidak membayar uang pengganti kerugian negara, karena uang itu dibebankan kepada Sunardi.
Untuk diketahui, Sunardi dan Yanisman tersandung kredit fiktif Rp4,5 miliar yang dicairkan kepada KUD Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Perbuatan keduanya dilakukan pada tahun 2011 lalu dengan cara mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) sebesar Rp4,5 miliar. Kredit diajukan melalui KUD Rahayu Makmur.
Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp500 juta.
Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan. Dengan begitu, telah terjadi persekongkolan antara Sunardi dengan Yanisman yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.805.834.614.(Dod)