Kaltara Buat Perda Binwas Desa, Fernando Sinaga: Perkuat Mandat UU Desa
RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama DPRD-nya telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa menjadi peraturan daerah (perda).
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Kaltara Fernando Sinaga menilai Perda Binwas Penyelenggaraan Desa itu telah memperkuat salah satu mandat terpenting dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu pembinaan dan pengawasan.
“Saya mengapresiasi kinerja Pemprov dan DPRD Kaltara yang telah menyetujui pembentukan Perda Binwas Penyelenggaraan Desa. Salah satu mandat terpenting dari UU Desa adalah binwas," kata Fernando Sinaga, Kamis (23/2/2023).
Dengan adanya perda tersebut, dia berharap kinerja Binwas Pemprov Kaltara kepada desa-desa bisa semakin baik, mengingat ada banyak agenda yang harus dikerjakan untuk memperkuat pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan desa.
Fernando memaparkan, ada 4 agenda mendesak dalam Binwas Pemprov Kaltara kepada desa-desa tersebut. Antara lain melakukan kajian bersama terkait usulan revisi UU tentang Desa, memberdayakan warga desa berbasiskan pada hak asal-usul dan tradisional, memperkuat kapasitas tatakelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan profesional, dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Fernando Sinaga meyakini desa-desa di Provinsi Kaltara akan menyambut baik terbitnya Perda Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa itu.
“Saya berharap desa-desa di Kaltara dapat memanfaatkan terbitnya Perda Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini untuk mendapatkan pembinaan, pengawasan dan dukungan anggaran dari Pemprov untuk menjalankan keempat agenda tersebut,” katanya. (*)