Bawaslu Pekanbaru Temukan Pelanggaran Saat Lakukan Pengawasan Coklit
Riaumandiri.co -Genap sembilan hari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru melakukan proses Pengawas Coklit bersama dengan panwascam dan pengawas Kelurahan selasa (21/2).
Ketua Devisi Pencegahan Partisipasi Masyarakan dan Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizky Abadi mengatakan "Pengawas Coklit tersebut dilakukan untuk memastikan semua Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melaksanakan tata cara dan prosedur pencocokan dan penilitian daftar pemilih sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, ".
"Metode pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu adalah berupa pengawasan langsung atau pengawasan melekat yakni pengawasan terhadap tata cara prosedur yang dilaksanakan oleh Pancali artinya pengurus Kelurahan mendampingi pantarly dalam melaksanakan proses coklat di lapangan, "ujarnya
Pengawas coklit tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 12 Februari sampai 20 kemudian dilanjutkan dengan uji petik Coklit sampai dengan tanggal 14 Maret mendatang.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh panwascam dan pengawas Kelurahan ditemukan beberapa dugaan pelanggaran
" Dugaan pelanggaran administrasi, yakni ditemukan ada pantarlih yang menempel stiker atau stiker tanda coklik sudah ditempel di rumah tetapi ternyata tidak datang ke rumah masyarakat padahl harusnya sesuai prosedur pantarlih itu setelah melakukan coklit baru menempelkan stiker, " ucap Rizky
"Ada juga kita temui tidak ada nama pantai di stiker yang tertempel, " tambahnya
"Terhadap dugaan pelanggaran itu kita akan sampaikan salam perbaikan kita langsung dengan cara perbaikan kalau dari panwascam nanti akan sampaikan saran perbaikan ke PPK kemudian PPK turunkan ke PPS dan TPS perintahkan pantarlih nya untuk mengulang proses coklat di beberapa tempat yang terjadi dugaan pelanggaran, "tutur Rizky.
Rizky juga menambahkan adanya beberapa kendala yang dihadapi dalam proses uji petik coklit tersebut, seperti tidak diberikannya data nama dan alamat pemilih sehingga menyulitkan kita dalam melakukan uji fakta serta analisa kegandaan daftar pemilih.
Kemudian ada beberapa pps tidak mau memberikan nomor HP pantarlih, padahal itu dibutuhkan pengawas kelurahan kita untuk menghubungi pantarlih ketika mau turun melakukan pengawasan melekat.
"Uji petik ini atau uji fakta dilakukan terhadap data yang belum sempat dilakukan pengawasan melekat seperti hari ini dilakukan penguasaan melekat terhadap beberapa pantarlih tapi pantarlih yang lain kan tidak dilakukan penguasaan karena pengawas Kelurahan kan hanya satu per Kelurahan sementara yang diawasi kan ada banyak pantarlih sepertinya di Kecamatan tuahmadani Kelurahan sialang munggu atau sidomulya barat Kalau tidak salah itu bahkan bisa sampai 100 TPS diawasi oleh 1 pengawas kelurahan kita terhadap pantarlih yang belum sempat di lakukan pengawas langsung atau pengawas melekat, "pungkas Rizky.
Untuk menjaga hak pilih juga selama proses pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih ini Bawaslu kota Pekanbaru telah membuka beberapa pos kawal hak pilih di 15 kecamatan.