Mantan Kades di Kampar Terancam 20 Tahun Penjara
Riaumandiri.co- Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Busrianto terancam 20 tahun penjara. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018-2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Busrianto sendiri telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (20/2). Saat itu, sidang digelar secara virtual.
Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa Pada Umum (JPU) Haris Jasmana dan Ario Utomo. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar itu membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan.
"Benar. Hari ini pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kampar Arif Budiman melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rendi Winata.
Dikatakan Rendi, JPU mendakwa Busrianto melakukan rasuah sebagai diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.
Atas dakwaan itu, terdakwa yang mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang, menyatakan keberatan. "Sidang pembacaan eksepsi akan digelar pekan depan," pungkas Rendi.
Dari informasi yang didapat, dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, terdakwa mengajukan pencairan APBDes Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu dari rekening kas desa tanpa melalui proses pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) yang harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa.
Dana APBDes TA 2018 dicairkan oleh terdakwa sebesar Rp1.432.292.350 dan TA 2019 yaitu sebesar Rp1.868.716.885. Tindakan terdakwa itu tanpa sepengetahuan Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa.
Berdasarkan Musyawarah tahun 2018 saksi Sulaiman dipilih sebagai Direktur BUMDes, akan tetapi hingga akhir tahun 2019, terdakwa tidak menerbitkan SK Pembentukan BUMDes. Lalu, terdakwa mengelola sendiri dana Penyertaan Modal BUMDes TA 2018 sebesar Rp40 juta dan TA 2019 sebesar Rp206 juta.
Terdakwa, kata JPU, juga tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna melaksanakan kegiatan Bidang Pembangunan Desa pada TA 2018 dan TA 2019. Terdakwa mengelola sendiri kegiatan tersebut tanpa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj)
Terdakwa tidak membuat LPJ sebagaimana realisasi sebenarnya di lapangan setiap akhir tahun. Seharusnya LPJ tersebut harus disampaikan kepada masyarakat. Dana APBDes tidak digunakan sesuai peruntukan penyelenggaraan kemajuan desa, melainkan untuk kepentingan pribadinya.
Anggaran yang tidak terealisasi adalah sebesar Rp924.566.200 dan terdapat mark up atas Pekerjaan Pembangunan Beronjong pada kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan TA 2018. Kemudian di TA 2019 sebesar Rp595.239.540 serta untuk Pekerjaan Pembangunan Turap Lapangan Bola dengan Ukuran 50 x 2 x 0,2 meter tidak dapat dibayarkan (total lost) senilai Rp47.208.000.
Tindakan terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp1.567.013.740 berdasarkan Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan tertentu Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan terhadap APBDes di Desa Tanjung Karang TA 2018 Dan 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Kampar.(Dod)