Pemanggilan PT BMPJ untuk Cari Fakta
PEKANBARU (HR)-Koordinator Panitia Khusus Monitoring Lahan DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan, rencana pihaknya memanggil manajemen perusahaan perkebunan sawit di Rokan Hulu, yakni PT Budi Murni Panca Jaya, adalah untuk mencari fakta dan kebenaran yang terjadi di lapangan.
Seperti diketahui, saat ini manajemen PT BMPJ tengah terlibat konflik dengan Bupati Rokan Hulu, Achmad. Hal itu terkait dengan aksi panen buah sawit yang dilakukan masyarakat Kecamatan Kepenuhan, Rohul, di lahan perkebunan yang dikelola perusahaan it
Buntut dari aksi itu, Achmad pun dilaporkan ke Polda Riau dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Achmad disangkakan telah menghasut warga untuk melakukan pemanenan sawit di lahan tesebut.
Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Noviwaldy mengatakan, Pansus Monitoring Lahan akan berupaya menyelesaikan konflik tersebut dan mencari fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
"Nanti sekaligus dalam Pansus monitoring HTI (hutan tanaman industri, red) akan kita selesaikan. Apakah perusahaan itu punya izin atau tidak, kan nampak nanti terang menerang tentang lahan yang berkonflik itu. Siapa yang punya lahan itu, kalau tidak terbukti maka itu ilegal. Kita tidak ada anak kandung dan anak tiri dalam menyelesaikan Pansus monitoring ini," ujarnya, usai paripurna pembukaan masa sidang DPRD Riau, Senin (4/5).
Sementara itu, salah anggota Pansus Monitoring, Vattah Ali Hasyim, mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Bupati Rohul, yang meminta Dewan menyelesaikan konflik yang terjadi di Rohul. Pasalnya, konflik lahan itu dinilai membuat masyarakat Rohul yang menjadi korbannya.
Terkait hal ini, Vattah mengatakan, tim Pansus akan mengkaji satu persatu izin yang ada di Rohul, baik di perusahaan atau di Pemkab Rohul.
"Kita belum baca berkasnya, dari pemanggilan pihak perusahaan dan Pemkab nanti bisa diketahui. Saat ini sudah ada tersangka akibat konflik ini, kita mencoba mencari itik terangnya. Dari pertemuan ini nantinya akan kita keluarkan rekomendasi," terang politisi Partai Golkar ini.
Diperpanjang
Sementara itu, terkait masa kerja Pansus Monitoring Lahan, DPRD Riau memutuskan untuk memperpanjang masa kerjanya. Hal itu disebabkan masih banyak perusahaan baik perkebunan maupun kehutanan di Riau yang belum dimonitor Pansus tersebut.
Seharusnya, masa kerja Pansus Monitoring sudah berakhir April kemarin. Namun melihat kondisi yang ada saat ini, masa kerjanya diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Menurut Noviwaldy, perusahaan yang belum dipantau tersebut ada yang berkenaan dengan HTI, perusahaan yang diduga tak memiliki izin, perusahaan yang masih berkonflik dan perusahaan yang diduga terlibat dalam aksi penyerobotan lahan.
Menurutnya, total perusahaan yang dipantau mencapai 600 perusahaan. Namun belum semua perusahaan bisa dipantau Pansus. "Sejauh ini baru sekitar 70 perusahaan yang telah dipanggil, jadi belum maksimal," ujarnya.
Ditambahkan Noviwaldy, laporan sementara dari Pansus Monitoring Lahan, banyak temuan atau pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Baik itu mencakup izin maupun luas lahan yang dimiliki perusahaan.
"Kita katagorikan ada yang berat dan ada yang ringan, terkait dengan lahan dan pajak. Lebih rinci nanti akan kita jelaskan lagi jika semua sudah selesai," jelasnya. (nur)