Sultan Desak Pemerintah Cabut Satyalancana Iwan Setiawan

Sultan Desak Pemerintah Cabut Satyalancana Iwan Setiawan

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendesak Pemerintah untuk mencabut kembali penghargaan Satyalancana yang pernah diberikan kepada Ketua Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) Iwan Setiawan.

"Pemerintah perlu mengklarifikasi dan mengumumkan pencabutan penghargaan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat, khususnya para korban atas kelalaiannya dalam mengawasi aktivitas koperasi selama ini," kata Sultan, Senin (20/2/2023).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memberi penghargaan Satyalancana Wira Karya kepada Ketua Pengawas KSP SB Iwan Setiawan pada Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-72 tahun 2019 lalu di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

Belakangan muncul kasus kejahatan keuangan KSP-SB, salah satu kasus gagal bayar yang merugikan korban sebanyak 185.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp8 triliun.

"Harus kita akui bahwa situasi darurat koperasi saat ini merupakan kealpaan kita semua sebagai sebuah bangsa. Kami sangat prihatin dengan keadaan yang kami sebut sebagai kejadian luar biasa ini. Kami berharap pemerintah segera melakukan pembaharuan perkoperasian Indonesia dengan pendekatan kebijakan yang luar biasa juga," kata Sultan.

Sejatinya, kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu, koperasi memiliki tujuan luhur dalam memajukan kesejahteraan anggota dan mendorong penguatan pondasi perekonomian bangsa. Karena itu, dia setuju jika para pegiat koperasi diapresiasi sebagai pejuang ekonomi kerakyatan yang berhak atas penghargaan dari negara.

"Tapi jika pelaku industri perkoperasian justru cenderung pada upaya penyalahgunaan legitimasi dan merugikan masyarakat, saya kira negara harus bertindak tegas. Bahkan jika mereka pernah dihargai dengan pengakuan sosial dan kehormatan oleh negara," ujar Sultan.

Karena itu, dia meminta pemerintah untuk secara tegas mencabut penghargaan Satyalancana Wira Karya dari yang bersangkutan. Saya kira Pemerintah perlu mengklarifikasi dan mengumumkan pencabutan penghargaan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat khususnya para korban atas kelalaiannya dalam mengawasi aktivitas koperasi selama ini," tegasnya

Ditegaskan, sangat penting bagi Pemerintah untuk merestorasi aturan hukum koperasi yang seringkali disalahgunakan oleh oknum pemilik modal. Koperasi harus didefinisikan secara jelas dan tegas sebagai lembaga keuangan mikro yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, bukan sebagai institusi bisnis. (*)



Tags Kasus