A Mius Resmi Ditahan
BANGKINANG (HR)-Penyidik Polres Kampar akhirnya menahan mantan Kepala Satpol PP Kampar, A Mius, Senin (4/5). Penahanan tersebut terkait dugaan kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Kampar tahun 2011 lalu. Dalam kasus ini, A Mius sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak empat bulan lalu.
Dalam kasus itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp335 juta.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Kampar juga telah terlebih dahulu menahan tersangka lainnya, yakni Agus selaku PPTK.
Sebelum ditahan, A Mius terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama lebih kurang enam jam. Dalam pemeriksaan itu, A Mius didampingi penasehat hukumnya H Mahfuzat Zein dan Wahyu Awaluddin.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono didampingi Kasat Reskrim AKP Herfio Zaky, menerangkan, A Mius diperiksa atas dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada tahun 2011. Ketika itu, A Mius masih memegang jabatan Kepala Satpol PP Kampar.
"A Mius ditetap sebagai tersangka pada Januari 2015 dilakukan karena polisi sudah memiliki alat bukti yang cukup, salah satunya yaitu hasil audit investigasi BPKP dan dugaan kerugian uang negara sebesar Rp335 juta," t rangnya.
Kebijakan untuk menahan yang bersangkutan, ditempuh pihaknya karena yang bersangkutan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta melakukan hal-hal yang menghambat penyidikan.
Sementara itu penasehat hukum A Mius, H Mahfuzat Zein dan Wahyu Awaluddin mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Begitu surat perintah penangkapan dan penahanan keluar, kami langsung mengeluarkan surat permohonan penangguhan," ujarnya. (rtc)