Rencana Larangan Ekspor Tembaga, PKS Nilai Pemerintah Belum Kompak

Rencana Larangan Ekspor Tembaga, PKS Nilai Pemerintah Belum Kompak

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto menilai pemerintah belum satu suara terkait rencana pelarangan ekspor tembaga dan emas yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Buktinya kata Mulyanto, hingga Kamis (16/2/2023) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu belum final dan masih dikaji lebih jauh  terkait dampak penerapannya.

Menurut Mulyanto, Jokowi harus pede menetapkan kebijakan pelarangan ekspor ini. Sebab hal itu amanat Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Minerba yang harus dilaksanakan paling lambat Juni 2023.

Dikatakan Mulyanto, sebagai kepala pemerintahan, Jokowi harus punya sikap yang mantap dalam menetapkan satu kebijakan. Ia tidak boleh galau ketika ada penentangan dari pembantunya.

"Presidennya kan Jokowi. Dia yang punya kewenangan menetapkan kebijakan. Para menteri harusnya patuh dan melaksanakan kebijakan yang ditetakan presiden, bukan malah menentang," kata Mulyanto kepada media ini, Jumat (17/2/2023).

Mulyanto menambahkan pemerintah harus komit pada program pengelolaan sumber daya alam untuk mensejahterakan rakyat seperti yang diatur dalam Undang-Undang.

"Pemerintah jangan mau tunduk dan mudah diatur oleh investor. Sebab negara akan kacau bila pemerintah mudah diatur dan ditakut-takuti oleh segelintir investor," kata Mulyanto.

Mulyanto melihat saat ini ada gerakan dari kelompok tertentu yang berupaya menggagalkan niat pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor tembaga.

Hingga kemarin saja muncul opini dari pihak tertentu yang ingin menakut-nakuti pemerintah. Mereka mengatakan kebijakan pelarangan ekspor tembaga itu belum bisa dilaksanakan karena industri lokal belum siap menyerap produk hilir mineral.

Kelompok ini menyebut kebijakan pelarangan ekspor tembaga akan mematikan tambang dan industri mineral. Para pekerja tambang dan industri mineral akan kehilangan pekerjaan serta akan terjadi kemerosotan penerimaan negara dari royalti dan bea keluar ekspor mineral.

Keberatan-keberatan tersebut disampaikan oleh pengusaha, Kadin, BUMN Mind-ID, bahkan menteri koordinator pemerintahan Jokowi sendiri. Modusnya mirip dengan saat ketika presiden ingin membuat kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya.

"Presiden jangan diam menyikapi gerakan penolakan ini. Sebab kalau presiden tidak tegas dalam urusan tata kelola mineral, lama-lama potensi sumber daya alam hanya bisa dinikmati oleh para pengusaha," katanya.

Kekayaan alam Indonesia akan habis dijual mentah-mentah keluar negeri oleh pengusaha yang serakah. Tidak tersisa kekayaan untuk anak-cucu  sedikit pun. Tidak ada peningkatan nilai tambah dalam negeri, tidak terjadi peningkatan penyerapan tenaga kerja, tidak terjadi peningkatan devisa dan PAD bagi daerah, tidak ada efek ganda bagi masyarakat sekitar dll.

"Inilah yang kita sebut kutukan sumber daya alam (SDA) selama ini," tegas Mulyanto.

Diketahui, di berbagai kesempatan Presiden Jokowi mengatakan akan melarang ekspor emas dan tembaga pada bulan Juni 2023. Hal tersebut diambil sesuai amanat UU No. 3/2022 tentang Minerba khususnya pasal 170A. (*)



Tags Ekonomi