DPR Lanjutkan Bahas 13 RUU pada Masa Sidang Mendatang, Termasuk Dua Perppu
RIAUMANDIRI.CO - DPR RI akan melanjutkan pembahasan 13 RUU pada masa sidang mendatang, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja dan Perppu Pemilu.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsi legislasi, DPR RI bersama Pemerintah terus melanjutkan pembahasan 13 RUU yang saat ini masih berada dalam pembicaraan tingkat I,” Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Parpurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (16/2/2023).
Disebutkan Dasco, pada masa persidangan II 2022-2023, DPR telah menetapkan RUU tentang Kesehatan sebagai usul inisiatif DPR. Calon omnibus law di bidang kesehatan ini nantinya akan dibahas oleh Komisi IX DPR RI bersama pemerintah dan dimulai dalam waktu dekat.
“DPR RI juga telah menetapkan Rancangan Undang Undang tentang Kesehatan menjadi Rancangan Undang Undang usul inisiatif DPR RI," kata Dasco.
RUU dalam bentuk omnibus law karena banyaknya peraturan di bidang kesehatan yang tumpah tindih. Karena itu diperlukan penyesuaian berbagai kebijakan guna menguatkan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam satu undang-undang yang komprehensif dan pembaharuan hukum di bidang kesehatan melalui metode omnibus law.
Dijelaskan, hal lain yang masih menjadi pembahasan adalah terkait dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta pembahasan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“DPR RI bersama Pemerintah akan melakukan pembahasan dua Perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan juga mempertimbangkan kepentingan nasional,” sebagaimana dibacakan oleh Politisi Partai Gerindra tersebut.
Anggota Dewan resmi memasuki masa reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 pada 17 Februari hingga 13 Maret mendatang. (*)