Kejagug Tidak Ajukan Banding Atas Vonis Brahada E

Kejagug Tidak Ajukan Banding Atas Vonis Brahada E

Riaumandiri.co- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung memutuskan tak mengajukan upaya hukum banding atas vonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menilai Bharada E bersikap kooperatif selama persidangan di PN Jakarta Selatan. Selain itu, kuasa hukum Bharada E juga tidak akan mengajukan banding.

"Kemarin saya mendengar kuasa hukum Richard Eliezer tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap," kata Fadil di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/2).


Kemudian, lanjut Fadil, jaksa berpendapat keluarga Brigadir J ikhlas dengan putusan majelis hakim itu. Jaksa pun menghormati putusan majelis hakim.

"Saya melihat putusan hakim ini di samping mengambil alih seluruh dakwaan JPU, hakim yakin benar atas dakwaan jaksa tersebut, sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, Bharada E divonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J.