Kanwil DJBC Riau Belum Tanggapi Surat LIPHI Soal Rokok Illegal

Kanwil DJBC Riau Belum Tanggapi Surat LIPHI Soal Rokok Illegal

Riaumandiri.co- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau belum menanggapi surat permohonan audiensi dari Lembaga Independen Peduli Hukum Indonesia (LIPHI). 

Ketua LIPHI, Edwar Pasaribu, SH, mengaku kecewa, karena permohonan dimasukkan secara resmi, namun hingga saat ini belum ada jawaban.

"Surat permohonan audiensi tentang penegakan hukum yang dilakukan Kanwil DJBC Riau terhadap pelaku rokok ilegal telah kami masukkan tanggal 6 Februari 2023. Hingga saat ini, kami belum terima jawaban. Apabila tak bisa menerima audiensi, kami mohon beri tahu alasannya kenapa?," ujar Edwar. 


Edwar yang juga berprofesi sebagai Advokat ini mendesak agar Kanwil DJBC Provinsi Riau menumpas peredaran rokok ilegal mulai dari hulu hingga hilir, karena merugikan penerimaan negara.

Tak hanya itu, disampaikan Ketua LIPHI, Bea Cukai juga diminta agar mengawasi dengan ketat pelabuhan di sejumlah daerah di Riau yang diduga menjadi pintu masuknya rokok ilegal. Seperti, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dumai, Rokan Hilir (Rohil) dan Bengkalis. 

Dalam melakukan penindakan, LIPHI meminta Bea Cukai tidak hanya  menyita rokok ilegal saja, tetapi harus 'menyeret' para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Dengan demikian ada efek jera. Jika tidak, maka akan sulit memberantas peredaran rokok ilegal di Riau, karena para pelakunya tidak diberikan efek jera," kata Edwar. (rls)