Kendaraan Operasional Wajib Pelat BM, Dewan Dorong Dibentuknya Perda
Riaumandiri.co- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat BM. Itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho. Dikatakan Agung, saat ini masih banyak ditemukan mobil operasional perusahaan menggunakan pelat non-BM atau luar Riau. Akibatnya, pajak yang dibayarkan justru dinikmati oleh daerah lain. Sedangkan yang terkena imbas dari aktivitas kendaraan perusahaan tersebut ialah Provinsi Riau, termasuk kerusakan jalan.
Persoalan ini, kata Agung, menjadi perhatian pihaknya. Bahkan pihaknya bakal mengusulkan untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan kendaraan operasional perusahaan semuanya beralih ke pelat BM.
"Apalagi truk-truk besar itu. Sudahlah sering melebihi tonase, pelat luar pula. Pajak dibayar ke daerah lain, sementara jalan yang rusak di Riau," ujar Agung Nugroho, Rabu (15/2).
Dijelaskan dia, bila seluruh kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat BM, maka bisa dipastikan akan terjadi peningkatan PAD dari sektor PKB. Dia memperkirakan ada ribuan kendaraan baik jenis paling kecil sampai truk besar yang beroperasi di Riau menggunakan pelat nomor dari luar Riau.
"Coba kita hitung kasar saja. Misal ada seribu kendaraan yang masih pelat non-BM beroperasi di Riau. Kalau seribu itu balik nama jadi BM, kali pajaknya Rp2 juta saja, itu sudah Rp2 miliar lebih pajaknya," jelas Agung.
"Uang sebanyak itu bila digunakan untuk memperbaiki jalan, sudah berapa banyak ruas jalan yang selesai dan dapat dinikmati masyarakat?" sambungnya.
Sejauh ini, lanjut Agung, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pemprov (Pemprov) Riau perihal usulan Perda untuk mewajibkan kendaraan operasional perusahaan di Riau beralih ke pelat BM.
Diketahui sebelumnya, DPRD Riau melalui Komisi III terus berkomitmen dalam mengawal serta mengawasi peningkatan PAD. Selain melakukan monitoring terhadap kinerja instansi terkait, dewan juga kerap melakukan inspeksi langsung ke wajib pajak guna memastikan kontribusi terhadap daerah, berjalan sesuai peraturan berlaku.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Riau Sewitri. Dikatakan dia, sejauh ini pihaknya menjadikan peningkatan PAD sebagai atensi.
"Kami awasi, kami koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mendiskusikan apa yang bisa dibuat agar bisa dimaksimalkan hasilnya," ungkap Sewitri belum lama ini.
Selain itu, Komisi III dikatakan Sewitri, fokus menaikkan pendapatan daerah dari sektor PKB dan juga Pajak Air Permukaan. Dua objek pajak ini terbukti mampu mendongkrak kenaikan PAD sejak tahun 2022 lalu. Bahkan pajak air permukaan yang sebelumnya sangat minim memberikan sumbangsih PAD, tahun lalu berkontribusi cukup besar.
"Itu yang selalu kami imbau kepada masyarakat terutama perusahaan-perusahaan yang ada di Riau. Kami juga akan melakukan inspeksi dan memberikan hasil inspeksi tersebut kepada dinas terkait," sebut Legislator asal Pelalawan itu.
Sehingga, sambung Sewitri, upaya sebagai anggota dewan dengan melakukan pengecekan apa benar perusahaan sudah melakukan kewajibannya, terus terlaksana. Dengan harapan pembayaran pajak dari perusahaan kepada daerah bisa terpenuhi dengan maksimal.
Soal penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, Sewitri juga mengaku sangat mendukung.
"Pemprov Riau pada Februari memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Ini sangat kami dukung. Sebab bila berkaca pada tahun sebelumnya, upaya ini terbukti efektif mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan," imbuhnya.
"Jadi yang sudah 2 tahun, atau 3 tahun belum bayar pajak kendaraan, bayar nanti bisa tidak kena denda," pungkasnya.