Pihak Bharada E Berharap Jaksa tak Ajukan Banding

RIAUMANDIRI.CO - Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman yang lebih ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat itu dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Pengacara Eliezer pun berharap jaksa tak mengajukan banding atas vonis tersebut. Meski demikian, pengacara Eliezer tetap menghormati kewenangan jaksa.
"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah," kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, usai sidang vonis Eliezer, Rabu (15/2/2023).
"Kita terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," sambungnya.
Dalam kasus ini Richard Eliezer berperan sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini. Ia melalui kuasa hukumnya saat itu Muhammad Boearhanuddin pada 8 Agustus 2022 mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dengan perannya itu, Eliezer mengungkap peran Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Berita Lainnya
- Polsek Bukit Raya Rutin Razia Malam Akhir Pekan, Amankan Puluhan Motor Terindikasi Balap Liar
- Persidangan Pembakar Pekarangan Berlanjut, PH: Rustam Tidak Membuka Lahan
- Pria di Kampar Cabuli Anak Laki-laki, Nyaris Diamuk Warga
- Kejati Riau Periksa 20 Saksi Dugaan Kredit Fiktif BRK Capem Dalu-Dalu
- Resmi Ditahan KPK, Samanhudi Anwar Bungkam Ditanya Wartawan
- Belum Juga Menyerahakan Diri, Foto Ferdian Paleka Akhirnya Disebar Polisi