Mulyanto Minta Presiden Jokowi Bersikap Tegas Larang Ekspor Emas dan Tembaga
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas terkait kebijakan larangan ekspor emas dan tembaga.
Ia meminta Jokowi patuh pada amanat Undang-Undang Minerba terkait larangan ekspor kedua komoditas tambang tersebut. Jangan sampai karena iming-iming tertentu, Presiden melanggar ketentuan larangan tersebut.
"Di berbagai kesempatan Jokowi mengatakan akan melarang ekspor emas dan tembaga pada bulan Juni 2023 sesuai amanat UU No 3/2022 tentang Minerba, khususnya pasal 170A. Pernyataan itu angan hanya gertak sambal, yang nanti pada saatnya akan terjadi negosiasi, kemudian Pemerintah menjilat ludah sendiri," kepada Mulyanto kepada media ini, Rabu (15/2/2023).
Mulyanto mengaku dirinya tidak yakin Presiden akan komit dengan pernyataannya. Sebab berdasarkan pengalaman sebelumnya Jokowi sering ingkar pada omongannya sendiri.
"Ini kan modus yang sering terjadi. Gertak sambal yang ujung-ujungnya ditarik kembali melalui kebijakan relaksasi," terang Mulyanto.
Mulyanto melihat dari berbagai kasus yang muncul di publik Pemerintah selalu patuh pada kemauan pengusaha. Berbagai kebijakan Pemerintah sangat ramah bagi investor meskipun merugikan masyarakat.
"Mohon maaf, mana berani Pemerintah menolak kehendak investor. Rezim sekarang ini paling mudah ingkar janji dan mencla-mencle. Investor paham itu. Sehingga kelemahan ini dimainkan. Jadi saya yakin ujung-ujungnya yang terjadi adalah negosiasi melalui kebijakan relaksasi dan denda. Bukan pelarangan ekspor bahan mentah. Catat itu," tandas Mulyanto.
Kalau Pemerintah konsisten menjalankan amanat UU No. 3/2020 maka mereka tidak lagi diberi kelonggaran. Para pengusaha sudah membangkang dan tidak ada itikad baik untuk menghormati UU Minerba dan kesempatan yang telah diberikan UU.
Apalagi konstitusi menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembangkangan ini sudah berulangkali sehingga dilakukan revisi terhadap UU tentang Minerba.
"Ini kan aneh yang direvisi itu malah UU-nya, bukan amar UU yang dilaksanakan secara konsisten. Ibarat pepatah, sepatu kesempitan malah kaki yang dipotong," sindir Mulyanto.
Mulyanto minta Pemerintah perlu mengambil sikap tegas dan menindak proyek smelter yang terlambat penyelesaiannya. Jangan memberikan kelonggaran terkait larangan ekspor bahan tambang mentah. Negara jangan sampai didikte oleh para pengusaha. Negara tidak boleh kalah dari investor.
Diberitakan Pemerintah tengah menggodok PP terkait dengan relaksasi ekspor bahan tambang mentah, sebagai solusi dari amar UU. No.3/2020 tentang minerba yang melarang ekspor bahan mentah 3 tahun sejak UU tersebut diundangkan, yakni jatuh pada bulan Juni 2023. (*)