Melalui Perjuangan DPR, Biaya Haji 2023 Disepakati Rp49,8 Juta
RIAUMANDIRI.CO - Setelah melalui perjuangan Panja Komisi VIII DPR RI, akhirnya disepakati biaya ibadah haji tahun 2023 yang ditanggung jemaah sebesar Rp49,8 juta atau 55 persen dari Biya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sebelum Kementerian Agama mengusulkan sebesar Rp69 juta atau 70 persen dari BPIH.
Sementara untuk besar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp90 juta. Angka ini jauh berkurang dari usulan awal pemerintah sebesar Rp98,8 juta.
”Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023. Tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui. Apakah kita sudah bisa ketok persetujuannya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi ketika memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Menag dalam rangka penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam. Kemudian dijawab kata setuju oleh peserta rapat.
Sebelumnya Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang melaporkan biaya yang dibebankan meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair. Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata perjamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
"Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55%, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen," sambungnya.
Sedangkan bagi jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan. Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.
Meski dilakukan efisiensi harga diberbagai bidang, namun Komisi VIII tetap menegaskan dan meminta pemerintah melakukan layanan terbaiknya pada jamaah. Marwan bahkan menyampaikan beberapa usulan dari Panja untuk pemerintah terkait peningkatan pelayanan ini diantaranya terkait pembinaan, dan perlindungan terhadap jamaah haji sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.
”Melakukan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi Bipih sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala, mendorong jamaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar jamaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan, dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jamaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas,” tutup Marwan. (*)