Ibu Brigadir J Lega atas Vonis Kuat Ma'ruf

Ibu Brigadir J Lega atas Vonis Kuat Ma'ruf

RIAUMANDIRI.CO- Kuat Ma'ruf resmi divonis penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku lega setelah Kuat telah dinyatakan terlibat dalam pembunuhan anaknya.

"Kami tetap ucap sukur atas mukjizat Tuhan pada saat ini, karena Kuat Ma'ruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana seperti yang dibacakan Hakim tadi. Terpenuhi dengan pasal 340 (KUHP) jadi hukuman 15 tahun yang diberikan Hakim kami telah mendapatkan kelegaan dan berterimakasih kepada Hakim yang mulia," kata Rosti di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2022).

Rosti mengaku percaya kepada Majelis Hakim yang hingga kini memberikan vonis berat kepada orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan anaknya. "Kami percaya kepada Hakim yang merupakan kepanjangan tangan Tuhan," katanya.


Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023). Sopir atau Asisten Rumah Tangga (ARTl mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak berterusterang dalam memberikan katerangan di persidangan. Hal ini dinilai Hakim sangat menyulitkan jalannya persidangan.

Kuat juga tidak mengaku bersalah dan justru memposisikannya orang yang tidak tahu atas kasus ini.

Dalam persidangan selanjutnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga akan membacakan vonis kepada terdakwa lain, Ricky Rizal. Keluarga dan kuasa hukum Brigadir J berharap agar Ricky divonis lebih berat dari tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).