KASN Sebut Perjokian Jabatan Guru Besar Libatkan Dosen Senior
RIAUMANDIRI.CO - Isu maraknya praktik perjokian karya ilmiah yang dilakukan demi jabatan guru besar di lingkungan perguruan tinggi ternyata bkan isapan jempol belaka. Hal itu diungkapkan langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Jika ditinjau lebih jauh lagi, perjokian untuk mendapatkan gelar guru besar bisa masuk dalam tindakan yang melanggar integritas akademik," kata Ketua KASN, Agus Pramusinto dalam keterangannya yang diterima, Senin (13/2/2023).
Agus menuturkan, konflik kepentingan menjadi pelanggaran integritas akademik. Agus menuturkan karya ilmiah mengikuti keinginan yang menguntungkan dan/atau merugikan pihak tertentu.
Lebih lanjut dia menyebutkan, hal itu diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik Pasal 10 Ayat 5. Ia menyebutkan jabatan guru besar merupakan jenjang tertinggi dalam karier dosen pengajar di perguruan tinggi.
Namun, dia menduga pada praktiknya terdapat persekongkolan antara pihak kampus dan para calon guru besar. Persekongkolan yang dimaksud adalah dalam mendapatkan kredit dalam jumlah tertentu untuk bisa menjadi guru besar di suatu bidang keilmuan.
"Berdasarkan sumber KASN, sejumlah dosen senior di beberapa kampus terlibat praktik perjokian karya ilmiah demi menyandang gelar guru besar," ujarnya.
Hal tersebut, kata Agus, turut melibatkan beberapa pejabat struktural di kampus. Dugaan perjokian yang melibatkan para calon guru besar, lanjutnya, terjadi di beberapa kampus di Indonesia.
"Di UNP (Universitas Negeri Padang) misalnya, terdapat Tim Percepatan Guru Besar yang bertugas memberikan bimbingan penulisan artikel ilmiah. Tim mengerjakan proses riset, analisis data, hingga membuat manuskrip, sedangkan dosen senior terduga praktik perjokian, terindikasi minim kontribusi," terangnya.
"Sementara itu, di UB (Universitas Brawijaya) ditemukan adanya calon guru besar berinisial AW yang diduga menggunakan tim yang terdiri dari mahasiswa dan dosen muda untuk membuat sekaligus menerbitkan artikel di jurnal internasional," sambungnya.
Di mana, Agung menambahkan bahwa tim tersebut tercatat menerbitkan artikel ilmiah di Journal of Ecological Engineering, Polandia, 1 Juni 2022 lalu. Semua, kata dia dilakukan demi memenuhi persyaratan menjadi guru besar.
Agua menyayangkan perbuatan tersebut. Dia menegaskan perbuatan itu merupakan pelanggaran etik.
"Hal tersebut pelanggaran prinsip nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku (aparatur sipil negara) ASN. Di samping itu, para calon guru besar tersebut tentunya turut melanggar kode etik pengajar yang ada di kampus masing-masing," tegasnya.
"Perjokian mendapatkan kredit guru besar sangat disayangkan jika benar-benar terjadi. KASN akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.