Seorang Warga Dapat Respon Negatif Saat Melapor ke Bawaslu Rohil

Seorang Warga Dapat Respon Negatif Saat Melapor ke Bawaslu Rohil
Riaumandiri.co- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), H Fajrul Islami Damsir SH MH mengaku telah menerima laporan dari masyarakat Kecamatan Rambah Hilir atas dugaan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang masih aktif sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Salah satu Desa yang ada di Kecamatan Rambah Hilir. 

Disampaikan Fajrul, laporan itu dia terima tepat pada Senin (06/02) di Kantor Bawaslu Rohul, Jalan Imam Baqi Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rohul.

"Adapun laporan yang kita terima waktu itu yakni terkait proses rekrutmen Pengawas Kecamatan atau Panwascam yang hari ini masih dalam kaitan dugaan rangkap jabatan di Desanya," kata Fajrul, Kamis (09/02)

Sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang tertuang di dalam Peraturan Bawaslu No 7 tahun 2022, diakui Fajrul, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu akan menerima sekaligus menindaklanjuti atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Ketika ditanya terkait bolehkah aparatur Desa menjabat sebagai Pengawas Pemilu Kecamatan atau Desa, Fajrul mengatakan hal tersebut tidak diperkenankan, sesuai dengan Perundang-undangan Desa yang melarang aparatur Desa untuk rangkap jabatan di tempat lain.

"Kalau di Undang-Undang Desa, itu tidak diperbolehkan rangkap jabatan, apabila sudah ada rangkap jabatan, maka yang bersangkutan harus segera memilih satu diantara dua jabatan yang diembannya," tambah Fajrul. 

Diakui Fajrul, walaupun PKD atau Panwaslu Kelurahan Desa / Kelurahan sudah ada yang dilantik pada beberapa waktu lalu, namun apabila terdapat adanya laporan dari masyarakat, maka akan tetap ditindaklanjuti sesuai dengan Juknis dan  mekanisme yang berlaku. 

Sementara itu, dari keterangan pelapor yang berinisial SA, dirinya mengaku mendapat respon yang tidak baik dari oknum Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu saat melaporkan masalah tersebut. 

"Iya, saya waktu itu melapor, namun pihak Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu justru menghardik dan menginterogasi saya. Ini karena bapak tidak terpilih sebagai Panwas Desa kan makanya bapak melapor, coba bapak lolos, tidak akan bapak melaporkan?," kata pelapor sambil menirukan apa yang disampaikan oknum  Bawaslu Rohul kepadanya. 

Tidak saja menghardik, dalam keterangan SA, oknum Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu juga menganggap laporan yang disampaikannya saat itu hanyalah persoalan kecil. 

"Laporan kecil ini, masa yang kayak gini aja dilapor-laporkan," tiru SA lagi. 

Sebagai masyarakat Kabupaten Rokan Hulu yang juga sebagai pelapor, SA mengaku trauma dengan perlakuan oknum Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu yang menampakkan sikap tidak profesional saat merespon laporan masyarakat.

"Kita disini untuk melapor, tapi kok justru saya diperlakukan seperti tersangka, bukankan Bawaslu ini tempat untuk mengadukan keluhan? Lalu, kalau seperti ini, kepada siapa lagi kita bisa percaya?," sebutnya

Terkait keluhan yang disampaikan SA, Ketua Bawaslu Rokan Hulu, Fajrul Islami menegaskan bahwa pihaknya akan segera menanggapi dan memproses laporan tersebut dan menyelesaikan persoalan tindakan kurang menyenangkan dari oknum Bawaslu yang diketahui merupakan salah satu Komisioner di Bawaslu Rohul. 

"Segera akan kita proses," jawanya singkat.