Maladministrasi, Penyidik Kasus Hasya Disidang Etik Polri
RIAUMANDIRI.CO-Temuan baru Polda Metro Jaya menyebut, penyidik yang mengusut kasus kecelakaan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah melakukan maladministrasi. Atas temuan itu, Polri melakukan sidang etik terhadap para penyidik yang bersangkutan.
"Telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu. Tentunya mekanisme keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Kamis (9/2).
Trunoyudo belum membeberkan secara terperinci identitas dan jumlah penyidik yang melakukan pelanggaran maladministrasi tersebut. Dia hanya mengatakan maladministrasi tersebut berujung pada penetapan status tersangka terhadap Hasya yang tewas dalam kecelakaan.
Lanjut Trunoyudo, para penyidik sudah menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) pada Selasa (7/2) lalu. Kemudian untuk hasil putusan sidang KEPP oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) itu akan segera diumumkan Polda Metro Jaya. "Sudah berjalan (sidang etik). Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menggelar audit investigasi untuk proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya. Audit itu dilakukan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang dilakukan anggota dalam proses penyelidikan. "Audit investigasi oleh Bid Propam untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri," jelas Trunoyudo.
Selain melakukan audit investigasi oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, juga akan mengadakan gelar perkara khusus kasus kecelakaan Hasya. Hal itu dilakukan setelah tim khusus atau tim tim monitoring, evaluasi dan analisa (MEA) menemukan novum atau bukti baru dan ketidaksesuain prosedur.
“Atas temuan tim MEA, maka ditindaklanjuti dengan dua tahapan yaitu gelar perkara khusus dipimpin oleh Kabidkum, untuk membahas administrasi prosedur,” kata Trunoyudo.
Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka Hasya Attalah Syahputra. Pencabutan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemukan novum atau fakta baru pada saat rekonstruksi ulang dan adanya beberapa ketidaksesuaian prosedur.
“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka, berdasarkan Perkaba nomor 1 tahun 2022, tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana pasal 1 angka 20,” kata Trunoyudo.
Selain itu mencabut status tersangka almarhum Hasya, pihak Polda Metro Jaya akan merehabilitasi nama baik Hasya korban tewas kecelakaan yang sebelumnya ditetapkan jadi tersangka. Namun demikian, Trunoyudo tidak membeberkan bagaimana bentuk rehabilitasi yang akan dilakukan Polda Metro Jaya. “Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo.