Dapil untuk DPR RI dan DPRD Riau tak Ada Perubahan pada Pemilu 2024
RIAUMANDIRI.CO - Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD pada Pemilu 2024, KPU Riau mengatakan, tidak ada perubahan untuk pemilihan anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Riau. Namun, di tingkat kabupaten/kota ada penambahan pada 3 daerah.
"Tetap, untuk DPR RI ada 13 kursi dan dua Dapil," ujar Anggota KPU Riau, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi dan SDM, Nugroho Noto Susanto, Selasa (7/2/2023).
Dijelaskan Nugroho, untuk Pemilihan DPRD Provinsi terdiri 65 kursi yang terbagi dalam 8 Dapil. Sedangkan untuk pemilihan DPRD Kab/Kota terdapat perubahan kursi di tiga daerah yaitu Pelalawan, Kota Dumai dan Pekanbaru.
Selain itu, ada juga perubahan jumlah daerah pemilihan. Perubahan kursi terjadi karena penambahan jumlah penduduk di tiga daerah tersebut secara signifikan. Sedangkan perubahan Dapil memang sesuai kajian KPU Kab/Kota se-Riau untuk menerapkan tujuh prinsip penataan daerah pemilihan.
Dikatakan, tujuh prinsip itu adalah; kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Inhu Menjadi 5 Dapil
Sementara itu, untuk pemilihan wakil rakyat tingkat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terdapat penambahan satu Dapil. Namun demikian, jumlah kursi di DPRD setempat tidak bertambah, yakni tetap 40 kursi.
"Sesuai PKPU nomor 6 tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 yang baru kami terima siang tadi, untuk Pemilu 2024 Dapil Indragiri Hulu dari sebelumnya empat Dapil menjadi lima Dapil," ujar Ketua KPU Inhu, Yenni Meirida, Selasa (7/2).
Dijelaskan Yenni, lima Dapil yang ditetapkan KPU itu terdiri dari; Inhu 1 dengan sepuluh kursi di Kecamatan Rengat, Rengat Barat dan Kuala Cenaku. Dapil Inhu 2, Kecamatan Seberida dan Batang Gansal dengan delapan kursi. Dapil Inhu 3, terdiri dari Rakit Kulim dan Batang Cenaku dengan enam kursi.
Sementara untuk Dapil Inhu 4, terdiri dari Kecamatan Peranap, Batang Peranap dan Kelayang dengan tujuh kursi, dan untuk Dapil Inhu 5 terdiri dari Kecamatan Pasir Penyu, Lirik dan Sei Lala serta Lubuk Batu Jaya dengan sembilan kursi.
"KPU Inhu akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat, peserta Pemilu juga stakeholder terkait perubahan, karena 2014, 2019 kita dulu empat Dapil di Inhu sekarang sesuai PKPU 6 tahun 2023 menjadi lima Dapil. Kami harus menyampaikan kepada masyarakat perubahan Dapil ini, biar masyarakat tahu juga adanya perubahan Dapil ini. Kita akan menyampaikan atau mensosialisasikan lima Dapil ini berikut alokasi kursinya," jelasnya.(eka, nie)