Ini Jumlah Kursi DPRD Setiap Daerah di Riau setelah Penambahan
RIAUMANDIRI.CO - KPU Riau telah menerima putusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. Dengan begitu KPU Riau tinggal menjalankan sesuai aturan yang telah diundangkan itu.
PKPU itu tentang pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) dan penetapan jumlah kursi anggota DPR RI dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, membenarkan telah diterimanya aturan penetapan jumlah kursi tersebut oleh KPU Riau, pihaknya akan menjalankan aturan tersebut.
Dalam salinan putusan itu, ada beberapa penambahan jumlah kursi dan dapil di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Dengan begitu, penambahan tersebut sudah sah dan sudah dapat dipublish.
"Iya sudah sah terkait penambahan dapil dan penambahan jumlah kursinya," sambung Nugi sapaan akrab pria itu.
Jumlah Kursi Masing-Masing Daerah
Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 itu memuat pembagian Dapil dan jumlah kursi DPR RI yakni; DPR RI dari Riau 13 kursi dengan sebaran Dapil Riau I sebanyak 7 kursi meliputi; Dapil Bengkalis, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, dan Dumai.
Sedangkan Dapil Riau 2 dengan jumlah 6 kursi meliputi; Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, dan Kuansing.
Lalu, untuk DPRD Riau jumlah kursi tetap yakni 65 kursi, meliputi Dapil 1 Kota Pekanbaru 9 kursi, Dapil 2 Kampar 8 kursi, Dapil 3 Rokan Hulu 6 kursi, Dapil 4 Rokan Hilir 7 kursi, Dapil 5 Bengkalis, Meranti, Dumai dengan 11 kursi, Dapil 6 Pelalawan, dan Siak 8 kursi, Dapil 7 Indragiri Hilir 8 kursi, dan Dapil 8 Indragiri Hulu, dan Kuansing 8 kursi.
Kemudian untuk DPRD kabupaten/kota yang terdapat penambahan jumlah kursi yakni; di DPRD Kota Pekanbaru dari 45 kursi menjadi 50 kursi. Kemudian DPRD Pelalawan dari 30 kursi menjadi 40 kursi, dan DPRD Dumai dari 35 kursi menjadi 40 kursi.
Sedangkan sembilan daerah lainnya jumlah kursi tetap yakni; DPRD Inhil 45 kursi, DPRD Bengkalis 45 kursi, DPRD Inhu 40 kursi, DPRD Kampar 45 kursi, DPRD Rohul 45 kursi, DPRD Rohil 45 kursi, DPRD Siak 40 kursi, DPRD Kuansing 35 kursi, dan DPRD Meranti 30 kursi.
"Iya, ini sudah sah," tutup Nugroho meyakinkan sekali lagi akan penetapan Dapil dan penambahan jumlah kursi tersebut.