Legislator Kritik Tata Kelola Distribusi Elpiji 3 Kg di Tingkat Agen
RIAUMANDIRI.CO
- Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menekankan, distribusi elpiji bersubsidi
tiga kilogram masih mengalami berbagai kendala yang perlu diurai, salah satunya
adalah masih belum memenuhi rasa keadilan.
“Bentuk ketidakadilan tersebut adalah adanya segelintir orang yang menguasai kepemilikan agen elpiji. Sehingga, secara distribusi hanya dikuasai sekelompok orang,” kata Herman Khaeron, usai Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Panja Distribusi Elpiji ke PT Pertamina Patra Niaga Tanjung Sekong, Cilegon, Banten, Selasa (7/2/2022).
Dengan demikian kata Herman, tidak ada competitiveness di dalam penyaluran elpiji tiga kilogram yang notabenenya adalah subsidi. “Ini kan barang milik negara yang semestinya diawasi. Selain tepat sasaran, kemudian terdistribusi dengan baik, juga harus melalui sebuah mekanisme yang kompetitif," jelasnya.
Dia
meminta Pertamina Patra Niaga sebagai pengelola distribusi elpiji dapat
bertindak tegas dalam menciptakan distribusi yang lebih adil. Misalnya, dengan
melakukan pembatasan Loading Order (LO)
atau Delivery
Order (DO) terhadap masing-masing agen, utamanya agen yang
terindikasi menguasai penyaluran distribusi Elpiji bersubsidi tersebut.
"Saya usulkan, ini para agen-agen yang sudah lama, punya DO/LO nya sangat banyak, ini pangkas saja. Sehingga distribusi nya merata. Kalau distribusinya merata, ini akan terjadi kompetisi yang diinginkan oleh pemerintah dan Pertamina ini bisa dijalankan dengan baik," kata Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Menurutnya, distribusi elpiji bersubsidi perlu dilakukan dengan lebih kompetitif di tingkat agen, seperti dengan membuat sebuah sistem yang lebih baik untuk dapat lebih menertibkan agen-agen yang ada. Sehingga, Pertamina dapat mengontrol penyalurannya dan akan menimbulkan efek positif, seperti meratanya distribusi elpiji hingga ke masyarakat pelosok.
"Kompetitif antara agen ini juga bisa membuat sebuah sistem yang lebih baik dan bahkan kalau, misalkan, agen melakukan pelanggaran ya bisa langsung diputus gitu. Sehingga betul-betul mereka akan melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan tata peraturan yang dipersyaratkan di dalam penyaluran elpiji bersubsidi," tutupnya. (*)