Irjen Teddy Minahasa Disebut Terima Uang Hasil Jual Sabu Sitaan
RIAUMANDIRI.CO - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, disebut menerima uang dari hasil penjualan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu yang ditukar dengan tawas sebesar SGD 27.300 atau Rp300 juta. Hal itu terungkap di persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Jaksa menyebut uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, setelah sabu itu terjual 1 kg. Mulanya jaksa menerangkan, Teddy mengirim nomor Anita Cepu ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Tujuannya agar Anita alias Linda itu menjual barang bukti sitaan jenis sabu yang sudah ditukar dengan tawas.
"Bahwa dalam hal ini, yang dimaksud sosok Anita Cepu oleh terdakwa adalah saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan nomor handphone saksi Linda Pujiastuti alias Anita kepada saksi Doddy ialah agar saksi Linda Pujiastuti alias Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut saksi Doddy berikan kepada saksi Syamsul Ma'arif," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Teddy di PN Jakbar, Kamis (2/2).
Kemudian, pada 24 September 2022, sekitar 12.35 WIB, Dody memberi tahu Teddy bahwa sabu sudah diterima Linda dan akan dibayarkan Rp 400 juta per 1.000 gram. Akan tetapi, menurut jaksa, dari Rp 400 juta itu, Anita meminta jatah Rp 50 juta dan untuk perantara Rp 50 juta sehingga totalnya menjadi Rp 100 juta.
Jaksa mengatakan Doddy pun memberi tahu Teddy bahwa nantinya hanya menerima Rp 300 juta dari penjualan sabu itu. Jaksa pun menyebutkan Teddy sempat protes dan meminta Doddy menarik kembali sabu dari tangan Linda.
"Sehingga nantinya uang yang akan diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp 300 juta dan selanjutnya saksi Doddy meminta arahan kepada terdakwa terkait skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut bahwa pada awalnya terdakwa sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh saksi Doddy untuk menarik kembali narkotika jenis sabu dari saksi Linda Puji alias Anita," kata jaksa.
Permintaan Teddy itu pun tidak bisa dikabulkan Doddy. Sebab, menurut jaksa, 1 bungkus plastik yang berisi 1.000 gram sabu telah berhasil dijual Linda dan tidak mungkin ditarik kembali.
Kemudian, pada 26 September, Doddy bersama Fatulah menukarkan uang hasil penjualan sabu sitaan itu, yakni Rp 300 juta ke mata uang dolar Singapura. Dua hari setelah itu, Doddy dihubungi untuk datang ke rumah Teddy di wilayah Jakarta Selatan.
"Bahwa pada tanggal 29 September 2022, sekira pukul 19.00 WIB, saksi Doddy dihubungi oleh saksi Arif Hadi Prabowo yang menyampaikan pesan dari terdakwa, agar Doddy datang berkunjung ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl M Kahfi 1 GG Sawo 1/188, RT 01 RW 04, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian sekira pukul 21.00 WIB, saksi Doddy tiba di rumah terdakwa yang beralamat di Jl M Kahfi IGG Sawo L/188 RT 01 RW 04, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata jaksa.
Saat tiba di rumah Teddy, jaksa mengatakan Doddy membawa paper bag kecil yang isinya mata uang Singapura senilai SGD 27.300 yang telah ditukarkan. Jaksa menyebut uang itu lalu diserahkan ke Teddy.
"Selanjutnya saksi Doddy menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang Singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Singapura) kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan pada saat saksi Doddy bertemu dengan terdakwa di ruang tamu dalam rumahnya," ujarnya.
Jaksa mengatakan saat itu Teddy menyampaikan kepada Doddy bahwa seharusnya Anita Cepu alias Linda yang menjual narkoba itu, hanya mendapat 10 persen dari harga Rp 400 juta. Jaksa menyebutkan Teddy tidak terima Anita Cepu alias Linda mendapat upah Rp 100 juta dari hasil penjualan.
"Saat itu terdakwa mengatakan bahwa seharusnya saksi Linda Pujiastuti alias Anita hanya mendapatkan 10% dari harga Rp 400.000.000 bukan mendapatkan Rp 100.000.000. Dalam kesempatan itu pula, saksi Doddy menyampaikan informasi kepada terdakwa bahwa terkait narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram tersebut masih disimpan oleh saksi Doddy di rumah saksi Doddy yang beralamat di Jalan Mandiri RT 005 RW 003 Depok, Jawa Barat, sesuai dengan arahan dari terdakwa," kata jaksa.
Irjen Teddy Didakwa Jual Sabu Sitaan
Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lain.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa di persidangan, Kamis (2/2).
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.