33 Petugas Layani JCH Riau pada Musim Haji 1444 H

33 Petugas Layani JCH Riau pada Musim Haji 1444 H

RIAUMANDIRI.CO - Dari 339 peserta dengan melalui seleksi panjang dan ketat, 33 petugas akhirnya dinyatakan lulus sebagai petugas haji yang akan melayani 5.008 jemaah calon haji tahun 1444 H/2023 M dari Provinsi Riau.

"Petugas tersebut telah melalui seleksi Adminitrasi, CAT tahap pertama dan seleksi CAT serta wawancara pada tahap kedua. Petugas tersebut terdiri dari 12 orang Petugas sebagai TPHI, 12 orang Petugas sebagai TPIHI dan 9 orang sebagai PPIH Arab Saudi," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau, Dr. H. Mahyudin, MA, Kamis (2/2/2023).

Mahyudin berharap petugas yang lulus seleksi agar mempersiapkan diri memberikan pelayanan ekstra kepada Jemaah haji Riau nantinya selama pelaksnaan Ibadah haji berlangsung.

“Seluruh petugas haji sudah kita minta komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Jemaah haji Riau. Terlebih lagi pada tahun ini Jemaah haji yang akan berangkat dengan kuota normal dan tanpa pembatasan usia. jemaah haji yang berangkat tidak hanya hingga usia 65 tahun saja tetapi tanpa batasan yang perlu penanganan ekstra dari petugas untuk melakukan pengawalannya," tambahnya.

Sementara itu, Mahyudin juga mengatakan, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 M rata-rata per jemaah sebesar Rp 69.193.733,60. Angka ini naik jika dibandingkan dengan Bipih 2022 M yang rerata berada pada kisaran Rp39 juta.

“Perlu diketahui ada dua komponen pembiayaan pada pelaksanaan ibadah, pertama namanya Bipih yakni sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kemudian ada komponen pembiayaan bersumber dari nilai manfaat. Yaitu, dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Pengembangan keuangan ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). nah pemberian nilai manfaat dana jamaah haji dari tahun ke tahun terus meningkat dan mengkhawatirkan keberlangsungannya. Misalnya, pada tahun 2010, nilai manfaat yang diberikan hanya Rp4,5 juta, sementara tahun 2014 sudah mencapai Rp19,24 juta. Jika terus dikeluarkan untuk jemaah yang akan berangkat tahun ini, beberapa tahun ke depan jemaah tidak mendapatkan nilai manfaat,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kakanwil juga berpesan kepada petugas haji untuk memberikan edukasi yang positif, proporsional dan relevan kepada masyarakat dalam istithaah melaksanakan ibadah haji sebagai Rukun Islam kelima tersebut.