Perpanjangan IUPK PT Freeport, Legislator PKS: Presiden Jangan Gegabah

Perpanjangan IUPK PT Freeport, Legislator PKS: Presiden Jangan Gegabah

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Presiden Jokowi jangan gegabah terkait pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) oleh PT Freeport Indonesia.


Ia minta presiden memperhatikan aturan perpanjangan izin sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Selain itu presiden dimintanya jangan gampang termakan janji-janji manis yang ujung-ujungnya sering diingkari.

"Ini akan menjadi preseden buruk pelanggaran UU oleh Pemerintah yang kesekian kalinya. Karena Amanat UU Minerba sangat jelas bahwa pengajuan perpanjangan perizinan dilakukan paling cepat lima tahun sebelum masa izin berakhir dan paling lambat satu tahun sebelum masa izin berakhir," kata Mulyanto kepada media ini, Jumat (3/2/2023).

Dijelaskan, kalau masa izin PTFI berakhir pada tahun 2031 maka pengajuan perpanjangan perizinan tersebut dilakukan paling cepat tahun 2026.

"Masih ada waktu tiga tahun lagi. Kenapa harus diperpanjang sekarang? Ini kan aneh dan menimbulkan praduga yang tidak-tidak," jelas Mulyanto.

Mulyanto mengingatkan, presiden harus mengevaluasi kontribusi PTFI kepada negara sebelum memberi perpanjangan perizinan ini. Apalagi perpanjangan izin tersebut tidak berlaku otomatis atau “dijamin” akan diberikan. Karena MK telah membatalkan frasa jaminan perpanjangan perizinan dalam UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba.

"Sesuai amanat UU, perlu evaluasi mendalam dan komprehensif oleh Pemerintah terkait kinerja perusahaan pertambangan ini sebelum diberikan perpanjangan izin. Baik terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan, penerimaan negara, pengelolaan lingkungan, maupun kontribusi terhadap pembangunan," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu.

Menurut Mulyanto salah satu catatan negatif yang paling mencolok dari PTFI adalah soal pembangunan smelter tembaga dan hilirisasinya. Secara terbuka perusahaan ini menyatakan tidak dapat merampungkan smelter tembaganya sesuai dengan tenggat waktu tiga tahun yang diberikan UU Minerba, yakni bulan Juni tahun 2023.

Secara terbuka PTFI mengumumkan ke publik, bahwa fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga terbaru mereka yang berada di kawasan ekonomi khusus (KEK) JIIPE Gresik, Jawa Timur, baru akan beroperasi pada bulan Mei 2024.

"Ini jelas-jelas melanggar amanat UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba. Pelanggaran UU terkait pembangunan smelter oleh PTFI ini bukan yang pertama kalinya," tegas Mulyanto. (*)



Tags Perizinan