Pakar Hukum UR Sebut Pelaku Jaringan Narkoba Intersional Layak Dijatuhi Hukuman Mati
.jpg)
RIAUMANDIRI.CO-Berhasilnya Polda Riau mengungkap jaringan narkoba internasional beberapa waktu lalu terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya Pakar Hukum Pidana Universitas Riau Erdinto Efendi, yang menyebut pelaku tindak Pidana Narkoba layak dijatuhi hukuman mati.
Hukuman mati sangat tepat dijatuhkan bagi para pelaku peredaran Narkotika karena dinilai lebih berefek bagi para pebisnis barang haram tersebut.
Erdinto Efendi menjelaskan Penegakan hukum harus diarahkan kepada bandar-bandar besar pemasok dan penampung narkotika yang ada di provinsi Riau.
"Jangan hanya menyasar pelaku-pelaku kecil dan penyalahgunaan di lapangan," ucapnya kepada riaumandiri.co.
Menurutnya Pemerintah juga harus melakukan pendekatan yang bersifat nonpenal yaitu mensejahterakan masyarakat perbatasan supaya berani dan tegas dalam turut serta menanggulangi peredaran narkotika.
"Pengawasan harus dikuatkan fungsi baik secara represif maupun preventif melalui dukungan masyarakat sekitar untuk bersama-sama dalam memberantas narkotika, " Pungkasnya.
Belakangan ini kasus narkoba di Riau semakin rentan terjadi, berdasarkan informasi narkoba tersebut berasal dari negara Malaysia. Letak strategis Riau yang langsung berhadapan dengan Malaysia dan Selat Malaka memungkinkan masuknya barang-barang haram dari seluruh negara khususnya negara Malaysia.
Bahkan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 276 kg beberapa waktu lalu merupakan Pengungkapan Narkotika jenis sabu terbesar sepanjang sejarah,dengan modus penyeludupan barang bukti dibawah tumpukan muatan kelapa.
Berita Lainnya
- Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Tol Permai
- Wabup Bengkalis Dipastikan Sandang Status Tersangka Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi
- PETIR Temukan Pengadaan Genset Diduga Mark Up
- Saat Beraksi, Perampok Ini Sempat Minta Maaf ke Korban
- Pelaku Sengaja Bakar Hutan Lindung Bukit Suligi untuk Dijual
- Sidang Praperadilan Mantan Menpora Imam Nahrawi Diputus Hari Ini