Legislator: Jumlah Kasus Hamil Luar Nikah Sangat Memprihatinkan

Legislator: Jumlah Kasus Hamil Luar Nikah Sangat Memprihatinkan

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati merasa prihatin dengan maraknya fenomena dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah.

Dia menyebut kasus hamil di luar nikah pada anak yang sempat menghebohkan di daerah dan merupakan fenomena gunung es dan sangat memprihatinkan.

BKKBN Jawa Timur melansir data yang mencengangkan, ada 15.212 permohonan dispensasi pernikahan, 80 di antaranya karena pemohon telah hamil.

Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Jawa Tengah juga mencatat ada 11.392 kasus dispensasi nikah selama tahun 2022. Sebagian besar disebabkan hamil di luar nikah. Data yang sama juga didapatkan di Lampung dengan 649 kasus dan kota Bima NTB 276 kasus.

Kemudian Good Mention Institute yang dikutip dalam laporan estabillity tahun 2022 menyebut angka kehamilan yang tidak diinginkan di Indonesia antara tahun 2015 hingga 2019 mencapai 40 persen dari jumlah kehamilan.

Berdasarkan data itu, Kurniasih menyebut jumlah tersebut cukup tinggi. Hampir separuh angka kelahiran di Indonesia ternyata kehamilan yang tidak diinginkan.

"Ini menjadi keprihatinan kita bersama di mana angka dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah sangat tinggi. Ada banyak yang menjadi korban. Sebab mayoritas kehamilan yang tidak diinginkan bisa berujung aborsi. Sementara jika berlanjut ke jenjang pernikahan ada banyak ketidaksiapan di sana," sebut Kurniasih dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Bagi pasangan yang belum siap menikah dan hamil, kehamilannya bisa mengakibatkan bayi stunting jika tidak ditangani dengan baik. Jika mentalnya belum siap juga akan bisa memicu konflik rumah tangga yang berujung pada angka perceraian.

Politisi dari PKS ini menyebut, BKKBN seharusnya bisa lebih menggencarkan gerakan Generasi Berencara (GenRe) sampai level desa. Sebab, tidak bisa dipungkiri saat ini kasus-kasus dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah banyak terjadi di pedesaan.

"GenRe dari BKKBN itu memiliki tiga fungsi edukasi pencegahan, yakni pernikahan dini, pergaulan atau seks bebas dan penggunaan narkoba. Sehingga, sangat pas untuk mengedukasi generasi remaja agar tidak terjatuh ke pergaulan yang salah," kata Kurniasih.

Penguatan struktur ketahanan keluarga dengan pembangunan akhlak anak bisa menjadi pondasi dalam perbaikan generasi.

"Ketahanan keluarga ini mencakup banyak hal termasuk dari sisi ekonomi keluarga, bagaimana peran ayah dan ibu. Ini sudah darurat di tengah gempuran godaan besar di luar sana," imbuh Kurniasih. (*)



Tags DPR RI