Hingga Saat Ini, Inspektorat Tak Kunjung Rampungkan Audit Kejari Pekanbaru
Riaumandiri.co - Kinerja auditor pada Inspektorat Kota Pekanbaru patut dipertanyakan. Permintaan audit yang dimohonkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada medio 2022 lalu, tak kunjung diselesaikan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) tersebut.
Adapun proses audit tersebut terkait dugaan penyimpangan tunjangan transportasi yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial IYS. Padahal, IYS dikabarkan telah dimintai keterangan oleh auditor.
Pengusutan perkara itu sebelumnya dilakukan Tim Jaksa pada Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru. Pengusutannya kemudian masuk dalam tahap penyelidikan.
Proses penyelidikan rampung pada Desember 2021 lalu. Selanjutnya, Jaksa melakukan ekspos pada Januari 2022. Hasil ekspos, perkara dilimpahkan ke Inspektorat Pekanbaru.
Sudah berjalan beberapa bulan, proses audit yang dilakukan Inspektorat itu tak kunjung tuntas. Inspektur Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang saat dikonfirmasi mengatakan proses audit tersebut masih berjalan.
"Masih dalam proses," singkat Iwan Simatupang, Selasa (31/1).
Tidak diketahui apa yang menjadi kendala auditor bekerja lamban. Saat ditanyakan hal itu, Iwan tak memberikan jawaban.
Syamsuir sebelumnya pernah mengatakan, saat dirinya menjabat Inspektur Pekanbaru, pernah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Termasuk IYS.
"IYS sudah kami mintai keterangan. Kemudian, Syahrir (mantan Ketua DPRD Pekanbaru), BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,red), Sekwan (Sekretaris DPRD Pekanbaru,red) dan Kabag Umum (DPRD Pekanbaru)," sebut Syamsuir saat diwawancarai pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.
Diketahui, IYS dilaporkan ke Kejari Pekanbaru oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut AMPR, IYS telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir menggunakan kendaraan dinas.
Dalam laporannya, AMPR turut menyerahkan sejumlah bukti berupa data gaji IYS dari tahun 2017 hingga 2021, dan mobil yang digunakannya. Atas hal itu, AMPR menduga ada potensi kerugian negara hampir mencapai Rp800 juta.
Terkait persoalan serupa, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.
Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.
Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.(Dod)