Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Arsul Sani: Melukai Rasa Keadilan
RIAUMANDIRI.CO
- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai vonis bebas Pengadilan Negeri
Jakarta Barat terhadap dua bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yaitu Henry
Surya dan June Indria telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya
mereka yang menjadi korban.
Menurut Wakil Ketua MPR RI itu,
vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP
Indosurya telah melukai hati masyarakat. Karena itu, ia berharap, Mahkamah
Agung (MA) bisa melihat kembali seluruh fakta dalam kasus tersebut.
“Dalam memeriksa kasus ini
diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta
menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk
memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” kata Arsul dalam siaran
persnya, Senin (30/1/2023).
Politisi dari Fraksi PPP ini
mengatakan, sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim
tersebut. Seperti apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti
persidangan kemudian mengaitkannya dengan doktrin dan juga putusan-putusan lain
dalam kasus sejenis.
“Apakah kedua terdakwa tersebut
benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab
dalam pengelolaan KSP Indosurya? Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip
tatakelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para
nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya
yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?” tanya Arsul.
Arsul berpendapat, suatu
hubungan yang pada dasarnya perdata, bukan berarti pasti tidak ada unsur
pidana. Menurutnya, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan
sepanjang memang ada unsur perbuatan curang. Termasuk menipu dengan memberikan
janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah. “Jika ternyata putusan belum
menyentuh hal-hal tersebut, maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan
melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” tegas Arsul.
Sebelumnya, terdakwa Henry Surya
divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis lepas ini, karena
perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata.
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan
kepadanya.
Hakim juga memerintahkan agar
Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan
hukum tetap. Di sisi lain vonis ini bertentangan dari tuntutan JPU yang
menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda
Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan. (*)