KPU Riau Butuh 20.318 Orang Pantarlih

KPU Riau Butuh  20.318 Orang Pantarlih



Riaumandiri.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Riau saat ini sedang menjalani tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Per 26-31 Januari 2023, telah dibuka tahapan pendaftaran calon Pantarlih, hingga 2 Februari 2023 akan dilakukan penelitian administrasi calon pantarlih. Pada 3-5 Januari 2023 akan diumumkan hasil seleksi calon pantarlih dan penetapan nama hasil seleksi, kemudian akan dilantik bagi calon yang terpilih.

Adapun persyaratan ialah warga Indonesia, paling rendah usia 17 tahun, tinggal dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, pendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), tidak menjadi anggota partai politik.

Lalu calon pantarlih melengkapi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotocopy E-KTP, fotocopy ijazah, pas foto 4x6, surat pernyataan dan surat keterangan kesehatan. Berkas tersebut langsung diserahkan kepada PPS Kelurahan/Desa setempat. Semua form pendaftaran itu dapat diakses di bit.ly/gabung-pantarlih.

Komisioner KPU Riau Divisi SDM Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa KPU Riau memerlukan anggota pantarlih ini dalam jumlah yang sangat banyak, rinciannya setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Provinsi Riau.

"KPU Riau akan merekrut sebanyak 20.318 pantarlih pada pemilu 2024. Pantarlih ini direkrut sebanyak jumlah TPS hasil pemetaan KPU Riau," terang Nugroho, Minggu (29/1).

Semua tahapan pembentukan Pantarlih ini merupakan tanggungjawab dari PPS, namun dalam pelaksanaannya tetap mendapat pengawasan dari KPU tingkat Kabupaten/Kota, terutama dalam dalam memastikan jadwal pelaksanaannya.

"Yang akan membentuk Pantarlih adalah PPS, dan KPU Riau sudah meminta KPU Kab/Kota untuk memonitor pelaksanaan pembentukan agar prosesnya berjalns sesuai prosedur," papar Nugroho.

Nantinya, Pantarlih ini akan bekerja membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu. Pantarlih ini dapat berasal dari perangkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga dan atau warga masyarakat. (Mal)