Banjir dan Longsor Terjang Manado, 5 Orang Dilaporkan Meninggal
RIAUMANDIRI.CO - Bencana banjir dan longsor menerjang Kota Manado, Sulawesi Utara. Akibat kedua bencana tersebut, lima orang dilaporkan meninggal dunia.
Dilansir dari laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (28/1/2023), banjir yang terjadi pada Jumat (27/1) telah merendam kurang lebih 400 rumah di 34 desa/kelurahan dan 9 kecamatan di Kota itu.
Banjir dengan tinggi muka air yang berkisar antara 80-300 sentimeter itu, telah berdampak pada 3.013 kepala kelurga (KK) atau 9.382 jiwa dan merenggut satu korban jiwa.
Sedangkan peristiwa tanah longsor telah berdampak pada 63 KK dan terbagi di beberapa titik di 22 desa/kelurahan dan 7 kecamatan. Petaka tersebut juga menelan empat korban jiwa, satu luka berat dan dua lainnya luka ringan. Rumah rusak ada sebanyak 53 unit, termasuk 1 tempat ibadah.
Di samping itu, banjir dan longsor juga memaksa 1.021 jiwa mengungsi di beberapa titik. Adapun pengungsian di Kecamatan Tikala sebanyak 209 jiwa, Kecamatan Paal 2 ada 261 jiwa, Kecamatan Tuminting ada 50 jiwa, Kecamatan Singkil sebanyak 460 jiwa dan Kecamatan Wanang ada 41 jiwa.
Sebagai upaya percepatan penanganan darurat bencana banjir dan longsor, Pemerintah Kota Manado telah menetapkan status keadaan darurat dengan nomor 27/KEP/B.06/BPBD/2023 tertanggal 27 Januari 2023.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Wali Kota Manado Andrei Angouw itu telah ditetapkan periode status keadaan darurat sejak tanggal 27 Januari 2023 hingga 2 Februari 2023.
Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto terbang ke Manado hari ini guna melihat langsung situasi dan kondisi terkini pascabanjir dan longsor, sekaligus untuk memastikan penanganan darurat bencana di sana berjalan dengan baik dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
"Pagi ini kami dari BNPB akan menuju ke Manado untuk melihat langsung seperti apa kondisi terkini sekaligus guna memastikan penanganan darurat ini dilakukan dengan baik dan mengutamakan keselamatan masyarakat. Karena itu adalah hukum yang tertinggi," ujar Suharyanto. (*)