Pansus DPRD Riau Segera Panggil PT BMPJ
PEKANBARU (HR)-Pansus monitoring lahan perkebunan dan kehutanan DPRD Riau, berencana memanggil manajemen PT Budi Murni Panca Jaya yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu. Pemanggilan itu untuk memastikan keabsahan lahan yang dikelola perusahaan itu.
Seperti diketahui, saat ini manajemen PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) terlibat dalam masalah hukum dengan Bupati Rokan Hulu Achmad. Perusahaan perkebunan itu melaporkan Achmad ke Polda Riau, karena diduga menghasut warga untuk memanen buah di kebun yang dikelola perusahaan itu. Buntutnya, Achmad pun ditetapkan sebagai tersangka.
Namun di sisi lain, keberadaan PT BMPJ juga banyak disorot. Karena lahan yang dikelola perusahaan perkebunan sawit itu, diduga masih bermasalah dengan masyarakat. Selain itu, izin prinsipnya juga sudah dicabut Bupati Rokan Hulu. Sehingga penetapan status tersangka terhadap Achmad, mendapat sorotan dari banyak pihak.
Rencana pemanggilan tersebut dibenarkan anggota tim Pansus Monitoring Lahan DPRD Riau, Aherson. Ketika dikonfirmasi pekan lalu, Aherson membenarkan bahwa pihaknya akan segera memanggil PT BMPJ. Bila tidak ada aral melintang, pemanggilan dilakukan pada hari ini (Senin, 4/5).
"Khusus di Rohul akan kita panggil Senin depan. Untuk memastikannya kita panggil perusahaan-perusahan yang konflik dengan masyarakat. Kita cek perizinannya," ujarnya ketika itu.
Lebih jauh dikatakan Aherson, jika memang perusahaan-perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat dan tidak memiliki izin, maka perlu dipertanyakan kenapa masyarakat bisa ditangkap, termasuk penetapan tersangka Bupati Rohul Achmad.
"Ya kalau menurut saya kalau nanti terbukti tidak memiliki izin, masyarakat ditangkap juga tidak tahu kita di mana salahnya. Inilah yang akan kita coba cek dan luruskan tentang perizinan perusahaan-perusahaan yang ada di Riau," ujarnya.
Dalam menanggapi kasus serupa, pengamat hukum Riau, Zulkarnaen S, SH, MH, mengatakan, kalau seandainya penetapan Achmad sebagai tersangka terkait dengan sengketa lahan antara warga Desa Kepenuhan Timur dengan pihak perusahaan, mestinya penyidik Polda Riau harus memastikan hal tersebut telah tuntas terlebih dahulu.
Menurutnya, hal itu untuk memastikan apakah lahan tersebut benar-benar milik warga atau milik perusahaan.
"Jika itu lahan warga, berarti mereka tidak melakukan pencurian di lahan mereka. Pantas kalau Bupatinya menyuruh warganya untuk memanen kelapa sawit di lahan mereka sendiri," ujarnya belum lama ini.
Sebelumnya, Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Achmad, murni karena Achmad diduga telah menghasut warga untuk melakukan pemanenan kelapa sawit di lahan yang dikelola PT BMPJ. Kapolda juga menegaskan, kasus itu tak ada kaitannya dengan sengketa lahan.
Menurutnya, penyidik sudah memiliki alat bukti. Di antaranya rekaman suara Achmad yang diduga mengarahkan warga Kepenuhan Timur untuk melakukan pemanenan kelapa sawit. (nur, her, dod)