PU: Tak Ada Ganti Rugi
SELATPANJANG (HR)-Program pembangunan jalan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat. Guna mewujudkan pembangunan itu dibutuhkan dukungan semua pihak. Terlebih Pemda tidak menganggarkan biaya ganti rugi pada pelebaran jalan itu.
"Untuk pembangunan jalan, khususnya program pelebaran jalan tidak dianggarkan ganti rugi," ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Bidang Bina Marga, Sabri, akhir pekan kemarin.
Sebelumnya beberapa warga yang terkena dampak pelebaran Jalan Pemuda Setia dan Jalan Perumbi sempat menanyakan biaya pengganti bangunan pagar rumah dan masjid, warung, jembatan beton serta tanaman yang terkena pelebaran di dua jalan tersebut.
Menanggapi pertanyaan masyarakat Sabri menjelaskan, untuk mengganti bangunan pagar rumah ibadah, Dinas PU merencanakan membangun kembali lewat program Bidang Cipta Karya pada anggaran tahun mendatang. Sedangkan pagar rumah pribadi tidak ada aturan untuk menggantinya.
"Kalau ada tanaman, bangunan warung, pagar, jembatan beton milik pribadi dan lahan, tidak ada aturan dan biaya menggantinya. Namun hal ini juga akan kami konsultasikan ke BPK RI," ujar Sabri.
Sedangkan menyangkut fasilitas gardu dan tiang listrik yang masih berada di badan jalan lanjutnya, pihaknya sudah menyurati PLN Rayon Selatpanjang agar segera melakukan pemindahan.
Sabri menerangkan, proyek pembangunan base Jalan Pemuda Setia dan Jalan Perumbi termasuk dalam program jalan poros lingkar kota Selatpanjang, yang ditargetkan selesai sebelum Idul Fitri tahun ini.
"Jalan poros ini yang nantinya akan menghubungkan kawasan Pelabuhan Dorak Selatpanjang ke jalan lingkar melalui jalan SMAN 3, Pemuda Setia, Sungai Niur, Alahair, Alai sampai ke Pelabuhan Roro di Kampung Balak," terangnya.(jos)