Ricky Rizal Minta Bebas dari Tuntutan 8 Tahun Penjara
RIAUMANDIRI.CO - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama anak buahnya, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada persidangan yang digelar, Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bripka Ricky Rizal meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Ricky meminta nota pembelaan atau pleidoinya diterima hakim.
"Saya berdoa kepada Allah SWT agar majelis hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya," kata Ricky dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1).
Dalam pleidoinya, Ricky mengatakan, tidak pernah mengawasi Yosua selama di rumah Magelang dan rumah Duren Tiga. Ricky menyebut dia tidak memiliki kekuatan super memastikan keberadaan Yosua di setiap sudut di rumah Duren Tiga, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
"Jika memang harus diawasi, semestinya saya tidak boleh melepaskan pengawasan saya ketika di Saguling dipanggil oleh Bapak Ferdy Sambo. Dari semua keterangan saksi, tidak ada yang saya perintah atau minta tolong untuk mengawasi keberadaan almarhum Yosua Hutabarat di Saguling. Saya tidak pernah sedikit pun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky.
Ricky mengungkapkan dia tidak langsung masuk rumah Duren Tiga karena harus memutar mobil.
Selain itu, Ricky meminta maaf kepada Polri. Ricky juga minta maaf kepada keluarga Yosua dan keluarganya.