Soal Pengganti Muflihun dan Kamsol, Gubri: Itu Urusan Jakarta, Bukan Saya Neken
RIAUMANDIRI.CO - Gubernur Riau, Syamsuar, belum bisa memastikan siapa yang akan menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar. Menurutnya, yang menentukan jabatan Pj kepala daerah merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, setelah mendapat evaluasi dari pemerintah provinsi.
“Itu urusan Jakarta, tak bisa bukan saya neken,” tegas Gubri, usai menghadiri acara Imlek bersama warga Tionghoa di Mal SKA Pekanbaru, Selasa (24/1), yang juga dihadiri oleh Pj Wako Pekanbaru, Muflihun.
Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan, Firdaus menjelaskan, masa jabatan Pj Wako Pekanbaru, Muflihun, dan Pj Bupati Kabupaten Kampar, Kamsol, kembali akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri setelah satu tahun bekerja dan mendapatkan laporan kinerja kedua Pj Kepala daerah itu dari Gubernur Riau. Bahkan, pengajuan untuk mengganti Pj Wako Pekanbaru telah diajukan oleh Gubernur Riau.
Terkait terkait dengan pengajuan calon Pj Wako Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar oleh Gubernur Riau, Firdaus tidak mengetahui adanya informasi gubernur telah mengajukan calon Pj kepala daerah kedua daerah tersebut.
“Kalau untuk pengajuan Pj Wako Pekanbaru dan Kampar yang terbaru saya tidak tahu. Mungkin bisa saja Gubernur yang langsung ke Kemendagri, saya tidak mengetahui soal pengajuan Pj yang terbaru,” ujar Firdaus, saat dihubungi.
Dijelaskan Firdaus, saat ini memang ada evaluasi terhadap jabatan Kepala Organisasi Perangkat (OPD) di lingkungan Pemprov Riau, termasuk Pj Wako Muflihun dan Pj Bupati Kampar, Kamsol. Sesuai aturan, jabatan Pj kepala daerah diberikan jika pejabat tersebut masih menjabat sebagai kepala OPD, atau eselon II.
Setelah satu tahun bertugas, kedua kepala daerah ini akan dilakukan evaluasi oleh Mendagri melalui Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Hasil evaluasi tersebut akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri untuk ?memutuskan, apakah kedua PJ tersebut layak untuk diperpanjang masa jabatanya atau digantikan dengan pejabat yang baru.
“Pj Kepala daerah kan bisa dievaluasi setelah satu tahun menjabat, dan bisa diajukan kembali oleh Gubernur. Sekarang kan pejabat di Pemprov Riau sudah dievaluasi, tapi belum tau apakah Muflihun dan Kamsol masih menjabat nanti atau tidak,” jelas Firdaus.
Untuk diketahui, jabatan Pj Wako Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar akan berakhir sesuai dengan SK dari Kemendagri berlaku selama 1 tahun. Dengan demikian jabatan Pj kedua kepala daerah itu akan berakhir pada Mei 2023, karena kedua kepala daerah ini dilantik pada Mei 2022.