Dua dari Tiga Ranperda Usulan Pemprov Ditindaklanjuti DPRD Riau
Riaumandiri - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau akan menindaklanjuti 2 dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Itu dipastikan setelah DPRD Riau melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun tiga ranperda yang diajukan itu adalah Ranperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta Ranperda Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Dari ketiga ranperda tersebut, dua bisa dilanjutkan, sementara ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah tidak bisa dilanjutkan (menjadi perda)," ujar Ketua DPRD Riau, Yulisman, Selasa (24/1).
Dijelaskan Yulisman, untuk menindaklanjuti ketiga ranperda tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau telah melakukan konsultasi ke Kemendagri RI. Dari sana didapat kesimpulan bahwa dua ranperda lainnnya bisa dilajutkan.
Adapun alasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah tidak bisa dilanjutkan, karena telah diatur didalam ketentuan delegasi dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah.
"Karena telah disampaikan untuk tidak diatur dalam bentuk Peraturan Daerah," terang Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Dengan adanya regulasi dari undang-undang tersebut, Pemprov Riau jelas Yulisman, bisa menyesuaikan dengan kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sehingga Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah tidak bisa untuk dilanjutkan," tegas dia.(Dod)