Ferdy Sambo Bantah Dirinya LGBT
RIAUMANDIRI.CO - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo membantah berbagai isu miring mengenai dirinya yang beredar di publik.
Isu itu mengenai dirinya sebagai bandar narkoba, judi, perselingkuhan dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua.
“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang. Begitu pula tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan.
Kesemuanya tidak benar. Saya ulangi, semuanya tuduhan itu adalah tidak benar,” tegas Ferdy Sambo ketika membaca nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Dia menduga bahwa berbagai tuduhan tersebut sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari dirinya.
Ferdy Sambo mengaku merasa putus asa dan frustrasi akibat hinaan, caci-maki, dan olok-olok yang diterimanya dari berbagai pihak selama menjalani pemeriksaan dan persidangan. Karens itu, ia sempat hendak memberi judul “Pembelaan yang Sia-sia” pada nota pembelaannya.
Dia mengaku merasa tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan dan belum pernah menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang ia alami saat ini.
“Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia,” tuturnya.
Meski demikian, ia meyakini akan mendapat keadilan dalam persidangan melalui kebijaksanaan majelis hakim dalam putusannya. Nota pembelaannya yang saat ini berjudul "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan".
“Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan saya, istri, anak-anak, dan keluarga kami,” kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun).
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (*)