Ada 'Gerakan Bawah Tanah', KY Rekomendasikan Perlindungan Para Hakim
Riaumandiri.co- Adanya isu 'gerakan bawah tanah' yang disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo membuat Komisi Yudisial (KY) angkat bicara.
Juru Bicara KY Miko Ginting meyakini pernyataan Mahfud MD didukung informasi valid. Sehingga menurutnya, informasi itu bisa muncul ke publik karena bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau statement itu keluar dari Pak Mahfud, tentu ada informasi pendukungnya dan dapat dipertanggungjawabkan ya," kata Miko kepada Republika, Senin (23/1/2023).
Miko mengungkapkan, kasus ini dari awal memang kental dengan risiko terkait terganggunya kemandirian hakim. Karena itu, KY sempat merekomendasikan perlindungan terhadap para hakim di kasus ini. Bahkan KY mewacanakan rumah aman bagi para hakim.
"Untuk itu, sejak awal KY mengusulkan beberapa hal, misalnya pengamanan khusus terhadap hakim," ujar Miko.
Guna memperkuat pengawasan, KY menerjunkan tim pemantauan sidang kasus pembunuhan Brigadir J. "KY melakukan pemantauan di persidangan untuk setiap agenda persidangan dalam perkara ini," lanjut Miko.
Miko menegaskan, kemandirian hakim merupakan tanggung jawab banyak pihak, termasuk KY, MA, dan aparat penegak hukum. "Pihak pemerintah, dalam hal ini paling tidak Pak Mahfud, pasti juga sudah menyiapkan beberapa strategi antisipatif terkait hal ini," ucap Miko.
Selain itu, untuk para pihak dan pendukungnya, KY mengajak untuk sama-sama menahan diri. Ia mengingatkan fungsi pengadilan sebagai pihak penengah dalam suatu persoalan publik.
"Beri dukungan dan kesempatan agar hakim dan pengadilan bekerja se-mandiri mungkin. Biarkan kemandirian hakim yang bekerja," imbau Miko.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengendus 'gerakan bawah tanah' yang berupaya memengaruhi vonis terhadap Ferdy Sambo dkk di kasus pembunuhan Brigadir J. Mahfud MD menjamin melakukan berbagai langkah guna menjaga independensi peradilan. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.