Tidak Ada Warga Binaan Pemasyarakatan yang Mendapat Remisi Khusus Imlek di Riau
Riaumandiri.co- Pada tahun baru Imlek 2574 ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau tidak ada mengeluarkan Remisi Khusus (RK) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hal itu berdasarkan tidak adanya WBP yang beragama konghucu yang memenuhi syarat untuk diajukan mendapat masa pengurangan tahanan tersebut.
"Untuk Imlek Tahun 2023 ini tidak ada WBP di Riau yang mendapatkan remisi alias nihil," kata Kakanwil Kemenkumham Riau M Jahari Sitepu, Minggu (22/1).
"Ada 2 WBP yang beragama Konghucu yaitu 1 orang di Lapas Bagansiapiapi dan 1 orang lagi di Lapas Bengkalis. Namun, keduanya belum bisa kita usulkan mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat,” sambung Jahari.
Syarat untuk mendapatkan remisi, ungkap Jahari, adalah berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan/LPKA dengan predikat baik.
Lalu, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi napi dewasa dan dan untuk napi anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan. Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
"Sebenarnya, warga binaan Tionghoa hampir merata ada pada lapas/rutan, namun dengan berbagai macam agama. Sedangkan Remisi Imlek ini dikhususkan untuk yang beragama Konghucu, dan tidak dibolehkan WBP mendapatkan Remisi Khusus dua kali dalam setahun. Nanti bisa bolak balik tukar agama demi remisi," pungkasnya. (Mal)