JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

Riaumandiri.co- Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdi Sambo penjara seumur hidup, kini giliran sang istriPutri Candrawathi (PC) yang dituntut oleh JPU selama 8 tahun penjara. Jaksa menyebut,  Putri turut serta, terlibat bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

“Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim, menyatakan: terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” begitu kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Putri di PN Jaksel, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana, penjara selama delapan tahun,” kata JPU.


Jaksa menerangkan, hukuman 8 tahun penjara tersebut, dipotong dengan masa penahanan. Namun dikatakan jaksa dalam tuntutannya itu, juga meminta majelis hakim tetap melakukan penahanan sepanjang vonis belum dijatuhkan.

Hukuman 8 tahun penjara dalam tuntutan tersebut, setelah jaksa mempertimbangkan pemberatan, maupun argmentasi yang meringankan bagi Putri. Jaksa mengatakan, pertimbangan yang memberatkan bagi Putri, adalah perbuatannya yang telah turut serta merampas nyawa Brigadir J.

“Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” kata jaksa dalam pertimbangan pemberatan tuntutannya.

Hal lainnya, dikatakan jaksa, Putri yang selama ini di persidangan, memberikan keterangan, dan kesaksian yang membingungkan, dan berbelit-belit. “Dan terdakwa Putri Candrawathi tidak mengakui dan menyesali perbuatannya,” begitu sambung jaksa.

Adapun yang meringankan bagi Putri, dikatakan jaksa, melihat ibu 49 tahun itu, belum pernah berurusan dengan masalah, maupun dihukum. Pun juga tidak pernah melakukan tindak pidana lainnya.

Juga, dikatakan jaksa, hal yang meringankan Putri dalam penuntutan, melihat ibu dari tiga anak, dan ibu asuh dari satu putra adopsi itu, berprilaku santun selama menjalani persidangan. “Bahwa terdakwa Putri Candrawathi sopan selama di persidangan,” terang jaksa.

Tuntutan terhadap Putri ini lebih ringan dari yang dimintakan jaksa kepada majelis hakim terhadap Sambo. JPU, dalam penuntutan Sambo, Selasa (17/1/2023) meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Sehari sebelumnya, Senin (16/1/2023) JPU menuntut dua terdakwa, Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR), dan Kuat Maruf (KM) masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE), JPU akan membacakan tuntutan pada Rabu (18/1/2023) sore.

Majelis hakim memberikan waktu bagi Putri untuk melakukan pembelaan sebelum vonis dijatuhkan. Ketua Majelis Hakim Wahu Iman Santoso setelah mendengarkan tuntutan jaksa meminta kepada tim kuasa hukum, dan Putri untuk menyiapkan memori pleidoi yang akan dibacakan pada sidang Rabu (25/1)/2023 mendatang.

“Silakan untuk terdakwa (Putri) dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan. Dan kami (majelis hakim) memberikan waktu satu pekan,” begitu kata hakim Wahu.

Pengacara Arman Hanis di persidangan menyanggupi permintaan majelis hakim tersebut. Menurut dia, tim kuasa hukum akan menyampaikan dua pledoi.

“Untuk menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum, kami akan mengajukan nota pembelaan pribadi (Putri), maupun pleidoi dari penasehat hukum,” terang Arman.

Majelis hakim, pun mengabulkan penyampaian dua nota pembelaan tersebut, dengan catatan tetap dibacakan sesuai jadwal persidangan, pada Rabu (25/1/2023) mendatang.