KPU Temukan KTP Ganda Syarat Dukungan Balon Petahana DPD RI

KPU Temukan KTP Ganda Syarat Dukungan Balon Petahana DPD RI

RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda sebagai syarat dukungan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024. Bahkan balon itu merupakan petahana atau incumbent.

Di KPU Kabupaten Bengkulu Tengah misalnya, menemukan 43 Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda dalam berkas dukungan bakal calon anggota DPD RI.

Dari verifikasi yang dilakukan ditemukan ada sebanyak 43 KTP dukungan ganda dari para peserta Balon DPD RI," kata Komisioner KPU Bengkulu Tengah Bidang Teknis Mulyadi dikutip Antaranews, Selasa (17/1/2023).

Namun temuan KTP ganda itu katanya belum final sebab masih menunggu klarifikasi dari bakal calon DPD RI terkait temuan dukungan tersebut.

Diungkapkan, dari 43 KTP ganda tersebut berasal dari 11 bakal calon DPD RI dan terdapat enam data ganda identik atau ganda dalam satu dukungan bakal calon.

Balon DPD RI yang ditemukan KTP ganda yaitu Abdullah Haris Ma'mun sebanyak empat KTP, Ahmad Kenedi (petahana) empat KTP, Deftri Hardianto tiga KTP, Destita Khairilisani tiga KTP.

Kemudian Edi Agusdin lima KTP, Elisa Ermasari lima KTP, Imron Rosadi satu KTP, Leni Haryati Jhon Latif satu KTP, Patrice Rio Capela tujuh KTP, Rahimandani tiga KTP dan Sultan B Najamuddin (petahana/Wakil Ketua DPD RI) tujuh KTP. (*)



Tags Pemilu