Jaksa Uber Nasir hingga Pelosok Sumatera
DUMAI (HR)-Keberadaan Tengku Nasir, tersangka korupsi Terminal Barang Dumai makin kabur. Informasi awal, yang bersangkutan berada kampungnya di Provinsi NAD. Namun kini, ada dugaan melarikan diri ke Sumatera Utara, Jambi, bahkan Palembang.
Guna menangkap tersangka kabur tersebut, Kejaksaan negeri (Kejari) melibatkan Tim Adhyaksa Monitoring Centre Kejagung RI. Namun demikian, meskipun sudah diburu petugas dari Aceh sampai Palembang, keberadaan tersangka ini masih misterius.
Menjawab rumor yang beredar tentang dugaan mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi terminal barang, Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasipidsus) Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana SH angkat bicara.
Ia menekankan, sampai saat ini kasus dugaan korupsi terminal barang tidak pernah dihentikan atau diterbitkan SP3-nya. Alasannya, masih ada berkas yang harus dilengkapi dan hal tersebut tidak mungkin dibeberkan untuk konsumsi umum. Apalagi saat ini masih dalam penghitungan kerugian negara.
“Namun demikian pihak kejaksaan berusaha secepat mungkin menyelesaikan kasus tersebut agar secepat mungkin dapat dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Hendarsyah, akhir pekan lalu.
Di samping itu, Hendarsyah juga mengatakan khusus DPO Tengku Muhamad Nasir, pihaknya sudah bekerjasama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Centre Kejagung RI, guna menangkap kembali mantan kepala UPT Terminal Barang itu.
“Pencarian sudah dilakukan dari Dumai, sekitar Riau, Jambi, Sumatera Utara, Sumbar, Aceh bahkan Palembang. Namun keberadaan tersangka belum dapat dimonitor,” bebernya.
Diberitakan, penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Dumai meningkat status tindak pidana dugaan korupsi pada Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai dari penyelidikan ke penyidikan hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka.
Kini yang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dumai, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah raga, (Kadisparbudpora) Taufik Ibrahim.
Tersangka berikutnya yaitu mantan UPT Terminal Barang Tengku Muhammad Nasir. Namun karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, makanya ia ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Acontina, yang merupakan Bendara Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Dia menjelaskan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka telah ditandatangani pada 18 Juli lalu dan selanjutkan akan masuk pada tahapan penyidikan jaksa. Atas dugaan korupsi tersebut, katanya, jaksa belum dapat menaksir jumlah kerugian keuangan negara karena masih dalam tahap proses penyidikan dan perhitungan lembaga berkompeten.(zul)