Kasus Proyek Satelit, Kejagung Tahan Seorang WNA dan Satu Mantan Pejabat Kemhan

Kasus Proyek Satelit, Kejagung Tahan Seorang WNA dan Satu Mantan Pejabat Kemhan

RIAUMANDIRI.CO - Penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung menahan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit slot orbit 123 derajat bujur timur periode 2012-2021 di Kementerian Pertahanan.

Salah satu orang tersangka yang ditahan itu merupakan warga negara asing Thomas Van Der Heyden selaku tenaga ahli PT Dini Nusa Kesuma (DNK). Penahanan keempat tersangka dilakukan pada Kamis (12/1/2023).

Dia ditahan bersama Arifin Wiguna selaku Komisaris PT Dini Nusa Kesuma (DNK) dan Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK

Kemudian satu tersangka lagi adalah mantan pejabat Kementerian Pertahan, yaitu Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.

"Penahanan dilakukan setelah keempat  tersangka menjalani pemeriksaan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang dikutip dalam keterangannya di laman Kehagung, Jumat (13/1/2023).

Dijelaskan, pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan  para tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh penasihat ukum.

Tindakan penahanan dilakukan Penyidik Koneksitas terhadap para tersangka dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Perbuatan para tersangka dalam perkara ini yakni bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123° bujur timur (BT)," tegasnya. 

Kendati demikian kata Kapuspenkum, pada kenyataannya satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1 yakni tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat.

"Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan," tegasnya. (*)



Tags Hukum