Fraksi PKS DPR Dukung Serikat Pekerja PLN Tolak Privatisasi Pengelolaan Listrik
RIAUMANDIRI.CO - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI mendukung sikap serikat pekerja PLN Indonesia yang menolak program privatisasi perusahaan melalui mekanisme holding-sub holding (HSH).
Wakil Ketua FPKS DPR RI Mulyanto menyatakan, pendapat serikat pekerja PLN Indonesia yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Fraksi PKS dengan pengurus serikat pekerja PLN Indonesia, Kamis (12/1/2023), sejalan dengan sikap PKS yang menolak berbagai upaya pelemahan peran PLN.
Hadir pula dalam rapat dengar pendapat tersebut pimpinan Komisi V, DPRD Sumatera Selatan, penasihat hukum serikat pekerja PLN Indonesia.
Mulyanto setuju dengan pendapat serikat pekerja PLN yang menganggap program holding subholding ini sebagai upaya awal swastanisasi perusahaan strategis nasional. Sebab bila program holding subholding dilaksanakan maka proses pengambilalihan kepemilikan akan lebih mudah dilaksanakan.
"Dalam praktiknya holding sub-holding ini memang akan memisahkan beberapa peran PLN yang selama ini terintegrasi. Untuk tahap awal pelaksanaan holding sub-holding akan memisahkan PLN dari sektor pembangkit. PLN akan difokuskan mengelola sektor distribusi dan transmisi," ujar Mulyanto.
Dalam pertemuan dengan Fraksi PKS DPR RI tersebut, Ketua Serikat Pekerja PLN Indonesia, Eko Sumantri, menyebutkan situasi PLN saat ini sedang tidak baik. Secara garis besar PLN sedang didorong untuk diprivatisasi.
Menurutnya, program holding subholding merugikan pekerja PLN yang terdampak. Pegawai yang semula berstatus sebagai pegawai BUMN, seketika berubah menjadi pegawai swasta. Proses perubahan status kepegawaian itu berdampak pada hak yang selama ini didapat.
"Holding sub-holding itu memisahkan aset negara. Beberapa aset negara dipindahtangankan ke perusahaan dengan cara yang tidak lazim.
Kami dipaksa pindah kerja secara sepihak dari pegawai BUMN menjadi pegawai swasta tanpa ditanya dan dialog terlebih dahulu.
Karena itu kami menolak program privatisasi ini," ujar Eko. (*)