Temukan Dugaan Penyelewengan, PETIR Laporkan Oknum Disdik ke Kejagung

Temukan Dugaan Penyelewengan, PETIR Laporkan Oknum Disdik ke Kejagung

Riaumandiri.co- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) menyampaikan laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Laporan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau senilai ratusan miliar rupiah.

PETIR mencium adanya dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik) Tahun Anggaran (TA) 2022 di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut. Yaitu, DAK jenis reguler dengan tiga bidang.

Adapun bidang dimaksud, yakni Bidang Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan nilai Rp12.643.130.000, Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan DAK Fisik Rp83.145.522.000, dan DAK Fisik Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan nilai Rp53.729.043.000.


"Dugaan penyimpangan itu adanya beberapa item dalam daftar kegiatan yang diduga tidak terlaksana," ujar Ketua Umum (Ketum) DPN PETIR, Jackson Sihombing, Rabu (11/1).

Dikatakan Jackson, pihaknya menduga oknum pejabat di Disdik Riau melakukan intervensi terhadap pelaksanaan proyek tersebut untuk kepentingan pribadi. "Jadi DAK sebesar Rp149 miliar itu harus diaudit total," sebut Jackson.

Diterangkan dia, DAK dilaksanakan dengan metode swakelola dan penyedia. Bahwa metode swakelola, kata dia, seharusnya melibatkan pihak sekolah dan komite ataupun masyarakat. 

"Sebelumnya sudah Kita surati Kabid SMA (Disdik Riau), Fahmizan, tapi yang bersangkutan tidak membalas," kata dia.

"Jadi kuat curiga kita adanya kongkalikong penyelengara Disdik Provinsi Riau untuk menjalankan uang Rp149 miliar," sambungnya.

Untuk membuat terang hal ini, pihaknya kata Jackson, telah menyampaikan laporan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. Dalam laporan itu, pihaknya melampirkan sejumlah bukti awal berupa data dokumen. 

"Data dokumen sudah kita lampirkan di dalam laporan. Semua lengkap merujuk item per item untuk output kegiatannya," imbuh Jackson. 

Dengan adanya laporan itu, PETIR berharap agar Jampidsus Kejagung menindaklanjutinya. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah pihak-pihak terkait dalam perkara ini.

"Kita berharap semoga ditindaklanjuti oleh Bapak Jampidsus, dan memeriksa para penyelenggara Dinas Pendidikan Provinsi Riau, diantaranya PPK (pejabat pembuat Komitmen,red) dan Pengguna Anggaran," pungkas Jackson Sihombing.(Dod)