Pemko Pekanbaru Akan Segera Terapkan Sanksi Tippiring Buang Sampah Sembarangan
Riaumandiri.co- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru serius dalam membereskan persoalan kebersihan di Kota Bertuah. Dalam waktu dekat, Pemko Pekanbaru akan menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Rencana ini disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru lantaran sanksi ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang suka membuang samapa sembarangan, dan juga akan meningkatkan rasa kepedulian dari masyarakat akan keadaan lingkungan.
"Pada prinsipnya, pemberlakuan sanksi tipiring yang akan diterapkan oleh Pemko Pekanbaru itu merupakan hal positif yang perlu didukung bersama," jawab Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi, Rabu (11/1).
Sebelum diterapkan, ada hal yang harus dilakukan oleh Pemko Pekanbaru yakni dahulukan sosialisasi sanksi tersebut kepada masyarakat. Hal itu dirasa sangat perlu, agar nantinya masyarakat timbul kepedulian sehingga tidak jadi berurusan dengan sanksi Tipiring tersebut.
"Jadi perlu ada sosialisasi dulu, ketika ada masyarakat setelah disosialisasikan dan diimbau kemudian masih juga melanggar maka perlu ada sanksi tipiring itu," jelas Sabarudi mengingatkan Pemko Pekanbaru sebelum penerapan Tipiring tersebut.
Dengan adanya sanksi itu, Sabarudi berharap persoalan yang manahun di Kota Pekanbaru dapat tereselesaikan. Kerjasama dari masyarakat pun sangat diperlukan dalam mengatasi persoalan ini, terutama mematuhi aturan.
"Untuk menyelesaikan persoalan sampah ini butuh kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Masalah sampah ini bukan pekerjaan yang bimsalabim di programkan kemudian selesai dengan tiba-tiba, tidak bisa seperi itu. Harus dimulai dengan perencanaan, termasuk konsekuensi yang harus kita lakukan," jelasnya.
Pekan ini, Tim penegakkan hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah mulai bekerja menindak warga yang membuang sampah sembarangan. Saat ini, SK pembentukan tim juga sudah rampung untuk melakukan penindakan. (Mal)