Soal Gugatan Sistem Pemilu, MK Perlu Pertimbangkan Suara Delapan Partai di DPR
RIAUMANDIRI.CO - Pimpinan DPR RI menyoroti usulan perubahan sistem pemilu yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.
Usulan tersebut merupakan bagian dari judicial review atau uji materi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka.
Pengajuan uji materi tersebut saat ini tengah diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Polemik ini pun menuai pro dan kontra, di mana delapan partai politik yang ada di parlemen menolak dengan tegas pemberlakuan kembali sistem proporsional rertutup.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai usulan perubahan kembali menjadi sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 adalah tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi.
"Kalau wacana sistem pemilu itu empat atau lima tahun sebelum pemilu mungkin sangat logis ya, rasional, dan tidak terkesan menyabotase sistem. Tapi kalau pemilu sudah sangat dekat begini, kemudian semua persiapan sudah berjalan, anggaran, dan berbagai perencanaan sudah tahapannya berlangsung tiba-tiba perubahan sistem akan sangat membahayakan demokrasi kita," kata Politisi PKB itu kepada media dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Selasa (10/1/2023).
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan suara mayoritas, baik dari fraksi di DPR RI maupun masyarakat yang menolak Sistem Proporsional Tertutup. Menurutnya, MK tidak boleh memutuskan judicial review terhadap Sistem Pemilu secara serampangan.
"Ini prosesnya sudah di MK, tentunya pendapat dari delapan parpol yang mewakili mayoritas parpol dan mewakili mayoritas pemilih di Indonesia tentunya harus menjadi pertimbangan dari MK," ujar Politisi Partai Gerindra itu.
Diketahui, sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty. Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional, yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Pemilu di Indonesia pernah menggunakan sistem proporsional tertutup, yaitu pada Pemilu 1955, Pemilu selama Orde Baru, dan Pemilu 1999. Adapun sejak Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019 menggunakan sistem proporsional terbuka. (*)