Pelestarian Satwa Liar di Tengah Pembangunan Infrastruktur
RIAUMANDIRI.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau tanggal 4-5 Januari 2023 lalu. Salah satu yang ditinjaunya adalah perlintasan gajah di KM 12 ruas Tol Pekanbaru-Dumai.
Presiden Jokowi mengapresiasi pembangunan infrastruktur yang tetap memperhatikan lingkungan dan menjamin keberlangsungan hidup satwa liar itu.
"Saya terus mengingatkan mengenai pentingnya memperhatikan lingkungan, seperti yang kita bangun di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai misalnya. Ada terowongan untuk lintasan gajah di enam tempat,” kata Presiden Jokowi.
Upaya pelestarian tersebut sebut Jokowi, juga dilakukan di tempat lain agar pembangunan infrastruktur tidak mengganggu kelestarian satwa liar.
Seperti di ruas Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh), tepatnya di Seksi 1 (Padang Tidji – Seulimeum). Terowongan satwa liar di Sibanceh terbagi ke dalam tiga bagian.
Pertama perlintasan dengan struktur konstruksi jembatan untuk gajah di KM 13+755 hingga 13+871. Kedua menggunakan produk beton tulang pracetak berbentuk segi empat untuk reptil di KM 10+000 hingga 15+100. Ketiga, perlintasan dengan konstruksi jembatan kanopi jaring kabel untuk primata di KM 11+000 hingga KM 13+0000.
Ramah Lingkungan
Prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan merupakan salah satu jawaban Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kekhawatiran potensi disrupsi masifnya pembangunan infrastruktur terhadap ekosistem serta keberlangsungan flora dan fauna.
Solusi yang ditawarkan KLHK adalah dengan perubahan paradigma tata kelola yang menyelaraskan pembangunan infrastruktur dan konservasi melalui upaya mitigasi perlindungan flora dan fauna, hidrologi, ekosistem, serta secara keseluruhan dengan selalu menerapkan prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan.
KLHK berjuang mengkolaborasikan ide dan pemangku kepentingan dari akademisi, praktisi, pemerhati lingkungan dan birokrat untuk secara bersama mendesain mitigasi dan pengelolaan yang tepat dalam membangun keseimbangan antara infrastruktur jalan dan keutuhan kawasan hutan, serta mampu memberi manfaat ikutan lainnya.
Berdasarkan prinsip kehati-hatian dan analisis yang terukur terhadap setiap pemanfaatan kawasan hutan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menerbitkan Peraturan No. P.23/Menlhk/Setjen/KUM.1/5/2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan.
Tujuan penerbitan regulasi itu untuk mengurangi dampak negatif pembangunan infrastruktur di kawasan hutan terhadap keutuhan kawasan hutan, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya.
Permen LHK tersebut sudah dijadikan panduan dalam pembangunan jalan nasional Trans Kalimantan di Taman Nasional Betung Kerihun, TN Bantimurung Bulusaraung, TN Gunung Leuser, kajian green infrastructures pada situs Warisan Dunia di Pulau Sumatera, dan yang terkini Jalan Tol Trans Sumatera.
Permen LHK ini memfasilitasi tiga hal pokok, yaitu jalan strategis yang melintasi kawasan hutan, jalan yang menghubungkan dan diperlukan mendukung kegiatan strategis nasional, dan jalan bagi masyarakat yang terisolir.
Sedangkan ruang lingkup yang diatur dalam Permen LHK ini meliputi perencanaan pembangunan jalan strategis, kriteria pembangunan jalan strategis, persyaratan teknis jalan strategis dan pelaksanaan pembangunan jalan strategis. (Syafril Amir Chaniago)