Ditangkap, Tangan Penyidik KPK Diikat
JAKARTA (HR)-Penyidik Bareskrim Polri menangkap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5) dini hari. Setelah sempat menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Novel langsung dibawa ke Bengkulu, untuk digelar rekonstruksi.
Sebelum dibawa ke Bengkulu, saat keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.15 WIB untuk dibawa ke Mako Brimob, Novel terlihat dikawal dua petugas berpakaian bebas dengan senjata lengkap. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 150 dalam kondisi tangan diikat tali. Tak ada satu pun pernyataan yang dilontarkan Novel.Saat ditanya apakah akan ditahan, Novel hanya memejamkan sejenak matanya tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Novel juga hanya mengangguk saat ditanya apakah dia akan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua.
Setelah itu, petugas langsung membawa Novel ke kursi tengah mobil Daihatsu Xenia silver dengan nomor polisi B 1216 ADE. Dua petugas tampak duduk mengapit Novel. Sementara di kursi depan terdapat satu pengemudi dan petugas lainnya yang mengenakan baju kotak-kotak berwarna biru.Setelah memastikan seluruh tim siap, petugas kemudian berangkat membawa Novel ke Mako Brimob.
Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, mengatakan, kliennya ditahan karena sebelumnya menolak untuk menjalani pemeriksaan di Mako Brimob. Novel menolak karena hal tersebut tak sesuai dengan surat yang dilayangkan penyidik bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri.
Novel sendiri sempat akan menjalani penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Namun pada Jumat sore kemarin, Novel langsung dibawa pergi ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Penangkapan terhadap Novel, karena diduga yang bersangkutan melakukan penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam.
Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, untuk mempercepat proses hukum, rekonstruksi digelar lebih cepat. Sedianya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta proses rekonstruksi dilakukan sesuai dengan waktu kejadian yaitu pukul 23.00 WIB.
Namun karena instruksi Presiden Joko Widodo agar Novel tidak ditahan, proses rekonstruksi dipercepat. Novel harus dikembalikan kepada kuasa hukum atau keluarganya dalam waktu maksimal 1x24 jam sejak dilakukan penangkapan, yaitu pukul 00.30 WIB.
"Sampai sana jam 19.00 WIB, rekonstruksi di lokasi sesuai dengan tempat kejadian perkara," terangnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan menjelaskan, sebelumnya prarekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yaitu di Polres Bengkulu dan di Pantai Panjang. Namun saat itu Novel tidak dilibatkan dalam prarekonstruksi.
Pernyataan senada juga dilontarkan Direskrimum, Polda Bengkulu, Kombes Dadan. Ia membenarkan bila penyidik KPK dibawa ke Bengkulu untuk menggelar rekonstruksi.
"Iya, kami hanya diminta memfasilitasi saja, selebihnya kewenangan Mabes," ujarnya.
Rencananya, pada malam tadi Novel akan mengikuti rekonstruksi di Pantai Panjang, dan dilanjutkan ke beberapa TKP lain keesokan harinya. Pantauan di lapangan setidaknya enam mobil dari Polda Bengkulu telah bersiaga di Bandara Fatmawati. Namun hingga berita ini dirilis, pesawat yang membawa Novel Baswedan belum mendarat di Bengkulu.
Tidak Sah
Langkah penyidik Polri yang membawa Novel menjalani rekonstruksi tersebut, dipertanyakan tim kuasa hukum Novel. Seperti dituturkan pengacara Novel, Nurkholis Hidayat, ia menilai rekonstruksi itu tidak sah.
"Malam ini atau besok digelar rekonstruksi, kami tetap mempertanyakan relevansinya. Rekonstruksi tidak sah karena dalam status Novel sebagai tersangka, belum dilakukan BAP," ujarnya.
Pada Jumat pagi kemarin, Novel juga sudah diperiksa penyidik di Bareskrim Polri. Namun ia menolak menjawab pertanyaan karena tidak didampingi penasihat hukum. Novel juga tidak menjelaskan apapun tentang kasus penganiayaan berat dan pembunuhan yang menjeratnya pada 2004 silam itu.
"Kalau keterangan tersangka belum diambil sama sekali, mau rekonstruksi apa? Kalaupun didasari keterangan saksi lain, Novel punya hak untuk tolak rekonstruksi itu," jelasnya.
Sebelumnya, pengacara Novel mendapat informasi bahwa rekonstruksi di Bengkulu akan dilakukan esok hari. Itu berarti sudah lebih dari 1 X 24 jam sejak Novel ditangkap di rumahnya pada tengah malam tadi.
"Memang kalau 1 X 24 jam dari tadi malam sampai nanti malam. Tapi sebenarnya sudah dilakukan penahanan," ujar Nurkholis.
Pengacara Novel lainnya, Muji Kartika Rahayu mempertanyakan pernyataan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bahwa Novel tidak ditahan. Dia menganggap ada kebohongan.
"Kami mau menyampaikan ke Jokowi. Kalau Jokowi bilang Novel jangan ditahan dan Kapolri bilang tidak ditahan itu bohong. Novel ada surat penahannya dan dia menolak menandatanganinya. Tapi Polisi menahan Novel dan tidak mengikuti perintah Jokowi," ucap perempuan yang biasa disapa Kanti ini.
Ikut Digeledah
Tidak hanya Novel, anggota keluarganya yakni istri dan anak-anaknya juga ikut digeledah penyidik Polri. Selama penggeledahan, keluarga Novel mengikuti seluruh arahan para penyidik.
"Anak-anak semua baik. Keluarganya ikut saja apa permintaan penyidik, tidak ada yang menolak diperiksa," ujar Ibnu Kris, kerabat Novel yang ikut mendampingi penyidik selama penggeledahan dilakukan.
Ibnu mengatakan, hampir seluruh sisi ruangan rumah yang terdiri dari dua lantai tersebut diperiksa oleh penyidik. Sebuah mobil putih dan satu sepeda motor milik Novel di halaman depan rumah, juga tidak luput dari penggeledahan penyidik.
Tak hanya itu, tubuh masing-masing anggota keluarga Novel juga diperiksa oleh penyidik. Sebanyak empat polisi wanita dikerahkan untuk memeriksa istri dan kerabat Novel.
Setelah melakukan penggeledahan selama 5 jam, penyidik Polri menyita 20 barang bukti dari kediaman Novel Baswedan. Beberapa barang yang disita terdiri dari surat-surat, dua unit laptop, dan sebuah flash disk. Menurut informasi, surat tugas Novel selaku penyidik KPK juga ikut dibawa.
Novel ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, pengusutan kasus Novel Baswedan, berdasarkan permintaan dari keluarga korban. Novel diduga melakukan penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam.
“Ini diminta oleh keluarga korban untuk segera diselesaikan. Kita kan berupaya secepat mungkin dan sesegera mungkin agar kasus ini segera selesai,” ujarnya.
Buwas menuturkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menangkap Novel di kediamannya di Kelapa Gading, hanya membantu kinerja Polda Lampung agar cepat selesai. Pasalnya, kasus Novel akan kadaluwarsa pada 2016 mendatang apabila tidak segera diselesaikan.
“Kita tidak ingin ini menjadi preseden buruk nantinya, seperti kasus kecelakaan di Malang beberapa waktu lalu. Yang bersangkutan akhirnya tidak dapat dituntut secara hukum karena kasusnya kadaluwarsa,” ujarnya.
Namun pernyataan itu dibantah anggota tim kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu. Menurutnya, pihaknya telah mengantongi surat pernyataan dari pihak keluarga yang menyatakan agar kasus Novel dihentikan.
“Baik pihak keluarga korban yang sudah meninggal, maupun keluarga korban yang belum meninggal, tidak mau kasus itu dilanjutkan,” ujarnya.
Selain itu, Muji menilai, ada dua kejanggalan dalam laporan polisi yang dibuat. Pertama, ada perubahan pasal yang dicantumkan dalam laporan tersebut, yakni dari Pasal 351 ayat (3) KUHP menjadi Pasal 351 ayat (2) KUHP. Meski demikian, perubahan pasal itu dilakukan di dalam laporan polisi yang sama.
“Seharusnya kalau ada perubahan pasal, nomor laporan polisinya juga ikut berubah. Lalu laporan polisi yang dibuat itu adalah model A (laporan yang dibuat berdasarkan penyelidikan kepolisian),” katanya. (bbs, kom, dtc, ral, sis)