Ekonom Senior Menilai Perppu Ciptaker Bukti Kontrol Oligarki ke Politik RI

Ekonom Senior Menilai Perppu Ciptaker Bukti Kontrol Oligarki ke Politik RI

RIAUMANDIRI.CO- Salah satu Ekonom Senior di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didin S Damanhuri menuding kehadiran Perppu Ciptaker menjadi salah satu bukti kontrol oligarki ekonomi ke politik Indonesia.

Didin menilai kontrol oligarki ekonomi akan semakin menjadi, terutama pada tahun politik seperti saat ini. Ia menyinggung soal koalisi "super gemuk" yang tercermin di pemerintahan dan parlemen saat ini.



Menurutnya, hal tersebut berdampak luas bagi peran DPR. Didin menegaskan bekerjanya sistem oligarki mematikan mekanisme check and balance dan membuat kontrol DPR mendekati nol.

"Buktinya banyak UU disahkan di luar prosedur, UU Minerba, UU KPK, UU Ciptaker yang sebelumnya, UU MK, UU IKN, KUHP, dan terakhir ini adalah Perppu Ciptaker. Menurut saya, lahirnya berbagai regulasi ini sebagai bukti bekerjanya fenomena oligarki," jelasnya dalam Catatan Awal Ekonomi 2023 INDEF, Kamis (5/1).

Didin menilai proses legislasi yang terjadi di Indonesia saat ini mengabaikan peran lembaga-lembaga hukum dan partisipasi publik yang sejatinya diamanatkan oleh undang-undang.

Ia menilai semakin ofensif oligarki ekonomi akan menjauhkan proses transisi demokrasi politik menuju demokrasi substanstif.

Ekonom Senior INDEF Faisal Basri juga ikut mengkritisi Perppu Ciptaker. Ia membantah dalih Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa penerbitan aturan tersebut mempermudah investasi.

"Pertumbuhan ekonomi kan didukung oleh investasi. Investasi yang targetnya Rp1.200 triliun, kata BPKM. Kata Menko (Airlangga Hartarto) ini yang membuat dibikin Perppu (Ciptaker), investasi sebetulnya di RI sudah tinggi," kata Faisal.

"Investasi tinggi, tapi lihat Indonesia itu temannya Buthan dan Myanmar. Investasinya otot, investasinya fisik saja. Lebih dari 80 persen investasi di Indonesia adalah investasi fisik berupa building and construction. Jadi yang dibangun bukan otak, tapi wujud mati," sambungnya.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menimbulkan gejolak. Partai Buruh dan organisasi serikat buruh turut menolak isi aturan tersebut dan menuntut 9 poin revisi.


Pertama, upah minimum. Kedua, soal outsourcing alias tenaga ahli daya. Ketiga, pesangon. Keempat, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak dipermudah. Kelima, karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Keenam, pengaturan jam kerja.

Ketujuh, pengaturan soal cuti, termasuk buruh atau pekerja perempuan. Menurut Iqbal, upah pekerja perempuan yang mengambil cuti melahirkan atau haid harus dibayarkan. Namun, dalam Perppu Ciptaker dan UU Ciptaker hal tersebut tidak dijamin.

Kedelapan, terkait tenaga kerja asing (TKA). Kesembilan, tentang sanksi pidana yang dihapuskan. Di mana sebelumnya dimuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lalu dihapuskan di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker dan berlanjut ke Perppu Ciptaker.